- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tawaf Saat Ibadah Haji: Simbol Kesatuan dan Ketaatan Umat Islam

Google Search Widget

Tawaf merupakan salah satu ritual penting dalam ibadah haji dan umrah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Proses tawaf yang melibatkan mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram sebanyak tujuh kali putaran berlawanan arah jarum jam memiliki makna yang sangat dalam bagi umat Islam. Selain sebagai kewajiban dalam rukun haji dan umrah, tawaf juga menjadi simbol penghormatan, pengabdian, serta ketundukan umat Islam terhadap perintah Allah.

Allah swt menegaskan pentingnya tawaf dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj, ayat 29, yang menyatakan bahwa umat Islam harus melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). Tawaf juga mengajarkan nilai-nilai kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan karena melaksanakannya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk menyelesaikan tujuh putaran mengelilingi Ka’bah.

Menariknya, tawaf dengan lari kecil bukanlah hal baru. Bahkan Rasulullah saw beserta para sahabatnya telah melakukannya sejak zaman dahulu. Kisah tawaf dengan lari kecil pada tahun ketujuh Hijriah menggambarkan kekuatan dan semangat umat Islam dalam menghadapi anggapan negatif dari orang-orang kafir Quraisy.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas ra, sunnah bagi orang yang mengerjakan tawaf adalah berlari kecil pada tiga putaran pertama, sementara empat putaran berikutnya disunahkan untuk jalan biasa. Hal ini sejalan dengan pendapat ulama mazhab Syafi’iyah yang menegaskan kesunnahan tawaf dengan lari kecil di awal tiga putaran.

Selain itu, dalam menjalankan tawaf dengan lari kecil, dianjurkan pula untuk mendekat kepada Baitullah sebisa mungkin. Namun, jika tidak memungkinkan, tetap dianjurkan untuk melaksanakan tawaf dengan lari kecil dari tempat yang jauh. Hal ini memperkuat kesunnahan tawaf dengan lari kecil sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap perintah Allah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tawaf dengan lari kecil saat menunaikan ibadah haji merupakan anjuran (sunnah) yang berlaku pada tiga putaran pertama. Sementara untuk empat putaran terakhir, dianjurkan untuk melaksanakannya dengan jalan biasa. Semoga informasi ini bermanfaat dan semakin memperkaya pemahaman kita akan nilai-nilai ibadah dalam agama Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 3

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?