Ibadah haji merupakan kewajiban yang sangat diidamkan oleh setiap umat Muslim. Namun, bagi orang kaya, melaksanakan ibadah haji berkali-kali tidaklah menjadi masalah. Mereka dapat memanfaatkan layanan haji plus atau furoda untuk mempercepat pelaksanaan ibadah haji mereka. Meskipun secara syariat Islam tidak ada larangan untuk berhaji berkali-kali, namun bagi yang mampu, menunaikan ibadah haji sebanyak satu kali dalam seumur hidup sudah diwajibkan. Jika dilakukan lebih dari sekali, maka ibadah tersebut menjadi sunnah.
Dalam realitasnya, setiap orang yang pernah menunaikan ibadah haji atau umrah pasti memiliki keinginan untuk kembali melaksanakannya. Hal ini merupakan ketetapan Allah yang tergambar dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 125. Ka’bah menjadi tempat yang selalu dirindukan oleh jiwa manusia, dan Allah menjadikannya sebagai tempat yang aman bagi mereka yang berada di sekitarnya.
Berhaji berkali-kali memiliki keutamaan yang besar, namun yang terpenting adalah dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas, bukan untuk kepentingan pribadi atau untuk membanggakan diri. Sebelum melaksanakan ibadah haji secara berulang, penting untuk mempertimbangkan skala prioritas. Memilih ibadah sunnah yang lebih utama sangat penting ketika dihadapkan dengan dua pilihan.
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, terlalu fokus pada ibadah haji berulang kali tanpa memperhatikan kebutuhan orang lain dapat menjadi tipu daya. Lebih baik mengutamakan pengeluaran harta untuk membantu fakir miskin, pesantren yang membutuhkan, anak-anak yang kurang mampu, atau amal sosial lainnya.
Dengan demikian, ibadah haji berkali-kali boleh dilakukan sebagai suatu kesunahan, namun dengan memperhatikan skala prioritas dalam beribadah. Memilih ibadah yang lebih bermanfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, merupakan tindakan bijak dalam meningkatkan kualitas ibadah kita.