Dalam praktik keagamaan umat Islam, shalat sunah berjamaah seringkali menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum dan pahala shalat sunah yang dilakukan secara berjamaah.
Dalam ajaran agama Islam, terdapat dua jenis shalat sunah. Pertama, shalat sunah yang disunahkan untuk dilakukan secara berjamaah seperti shalat Tarawih, shalat Id, dan shalat Istisqa. Kedua, shalat sunah yang sebaiknya dilakukan secara sendirian seperti shalat Dhuha, shalat Tahajud, shalat Qabliyah, dan Ba’diyah.
Meskipun demikian, jika shalat jenis kedua dilakukan secara berjamaah, hal tersebut tetap diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai perbuatan yang makruh. Namun, apakah pelaksanaan shalat sunah berjamaah ini akan memberikan pahala seperti shalat berjamaah pada umumnya?
Pendapat ulama dalam hal ini bermacam-macam. Ada ulama yang berpendapat bahwa tidak akan mendapatkan pahala karena pelaksanaan shalat berjamaah dalam jenis ini dianggap sebagai perbuatan yang mubah, yaitu diperbolehkan namun tidak akan mendatangkan pahala. Bahkan, sebagian ulama menganggapnya sebagai khilaful aula, yaitu hukum yang lebih rendah dari makruh karena melanggar anjuran untuk melakukannya secara sendirian.
Di sisi lain, ada ulama yang tetap berpendapat bahwa pelaksanaan shalat sunah berjamaah ini tetap akan mendatangkan pahala, meskipun tidak sampai pada tingkat khilaful aula. Perbedaan pendapat ini muncul dari pemahaman tentang hukum berjamaah dalam shalat jenis ini.
Sebagaimana umumnya dalam fiqih Islam, ketentuan tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Namun, berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan shalat sunah berjamaah dalam jenis ini mubah, pahala tetap dapat diperoleh apabila dilakukan dengan tujuan mengajari tata cara shalat atau mendorong masyarakat untuk melakukannya.
Namun demikian, jika pelaksanaan shalat sunah berjamaah ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat sehingga dianggap sebagai syariat agama yang dianjurkan, maka hal tersebut dapat menjadi haram dan harus dihindari.
Sebagai kesimpulan, pelaksanaan shalat Dhuha, Tahajud, dan Tasbih secara berjamaah sebaiknya disertai penjelasan mengenai hukumnya agar masyarakat lebih memahami tujuan dari pelaksanaan shalat berjamaah ini. Dengan demikian, pelaksanaan shalat sunah berjamaah tersebut dapat mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan tujuan yang baik.