Fenomena Bullying atau perundungan merupakan masalah sosial yang sering kali terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, pesantren, masyarakat, hingga media sosial (Cyberbullying). Tindakan Bullying dapat berdampak buruk terutama pada kesehatan mental korban. Dalam konteks agama Islam, Bullying tidaklah diterima, sebaliknya, Islam mengajarkan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai.
Al-Qur’an sendiri melarang tindakan Bullying, sebagaimana yang disampaikan dalam QS Al Hujurat ayat 11. Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk perilaku negatif seperti mengolok-olok (Suhriyah), mencela (Lamz), dan memanggil dengan merendahkan (Tanabuz).
Mengolok-olok seseorang bisa dilakukan melalui kata-kata, tulisan, atau tindakan. Rasulullah saw pun menunjukkan sikap benci terhadap perilaku mengolok-olok, bahkan ketika pelakunya adalah sahabat atau keluarga sendiri. Beliau mengajarkan umat Islam untuk tidak membalas olokan dengan cara yang sama, namun dengan bijaksana agar pihak yang melakukan Bullying menyadari kesalahannya.
Selain mengolok-olok, mencela (Lamz) juga dilarang dalam ajaran Islam. Mencela bisa dilakukan melalui gerakan tubuh atau ekspresi yang mengejek. Rasulullah saw menegaskan bahwa Allah lebih memperhatikan hati dan amal kebaikan seseorang daripada penampilan fisik atau harta yang dimilikinya.
Sementara itu, memanggil seseorang dengan sebutan merendahkan (Tanabuz) juga termasuk larangan dalam Islam. Rasulullah saw melarang umatnya untuk memanggil dengan panggilan yang dapat menyinggung perasaan orang lain, bahkan jika panggilan tersebut benar.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ajaran Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, hormat-menghormati, dan kebijaksanaan dalam berinteraksi dengan sesama. Sikap Rasulullah saw yang penuh kasih sayang dan bijaksana dalam menanggapi fenomena Bullying menjadi contoh bagi umat Islam untuk mengatasi masalah ini dengan penuh kedewasaan dan kebijaksanaan.