Shalat merupakan ibadah yang memiliki rukun fi’li dan rukun qauli. Rukun fi’li terdiri dari gerakan-gerakan dalam shalat, sedangkan rukun qauli terdiri dari bacaan-bacaan. Kedua rukun ini sama-sama penting dalam shalat. Dalam shalat, terdapat empat bacaan yang wajib didengar oleh telinga sendiri, yaitu:
- Takbiratul Ihram: Bacaan takbiratul ihram harus didengar oleh orang yang shalat, baik sebagai imam maupun makmum atau saat shalat sendiri. Minimal suara takbiratul ihram tersebut harus terdengar hingga telinga sendiri.
- Surat Al-Fatihah: Al-Fatihah merupakan bacaan wajib dalam shalat yang harus dibaca hingga terdengar oleh telinga sendiri. Shalat tidak sah jika Al-Fatihah tidak dibaca.
- Tasyahud Akhir: Bacaan tasyahud akhir juga merupakan bacaan wajib dalam shalat yang harus didengar oleh telinga sendiri. Jika tidak dibaca, shalat dianggap batal.
- Salam: Salam sebagai rukun terakhir dalam shalat juga termasuk bacaan yang wajib didengar oleh telinga sendiri.
Menurut mazhab Syafi’i, empat bacaan tersebut harus diucapkan dan didengar, tidak hanya dibaca dalam hati. Jika bacaan tersebut hanya dibaca dalam hati tanpa didengar oleh telinga sendiri, maka shalat dianggap batal.
Dalam menjalankan ibadah shalat, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan bacaan-bacaan wajib tersebut agar shalat yang dilakukan sah dan diterima di sisi Allah SWT. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.