Pertanyaan seputar kewajiban shalat bagi pasien koma sering kali menjadi perbincangan yang kompleks di masyarakat. Shalat merupakan suatu kewajiban agama bagi umat Islam, namun bagaimana dengan orang yang berada dalam kondisi koma di rumah sakit?
Kondisi koma sendiri adalah keadaan di mana seseorang kehilangan kesadaran secara menyeluruh. Pasien koma tidak mampu memberikan respons terhadap lingkungan sekitarnya, termasuk dalam hal suara, sentuhan, dan rasa sakit. Penyebab umum koma antara lain adalah stroke, cedera kepala, dan infeksi otak.
Dalam Islam, syarat utama dalam melaksanakan shalat adalah memiliki akal yang sehat dan sadar sepenuhnya. Menurut Imam As-Syafi’i dan Imam An-Nawawi, seseorang yang kehilangan akalnya, baik itu karena gila, pingsan, atau penyakit yang menyebabkan hilangnya kesadaran, tidak wajib melaksanakan shalat. Hal ini dikarenakan orang yang tidak memiliki akal yang sempurna tidak dapat memahami perintah dan kewajiban dalam syariat, termasuk dalam ibadah shalat.
Muncul pertanyaan apakah pasien koma tetap wajib mengqadha shalat setelah sadar dari kondisi koma. Menurut Imam An-Nawawi, jika hilangnya akal disebabkan oleh suatu penyakit yang bukan berasal dari perbuatan haram, maka tidak wajib bagi pasien koma untuk mengqadha shalatnya.
Dengan demikian, dari perspektif Islam, dapat disimpulkan bahwa orang yang mengalami koma tidak wajib melaksanakan shalat selama berada dalam kondisi tersebut. Begitu pula ketika pasien koma sadar kelak, tidak diwajibkan untuk mengqadha shalatnya apabila penyebab koma bukan karena perbuatan yang diharamkan. Hal ini menggambarkan bahwa agama Islam memberikan kelonggaran dalam ibadah bagi orang yang dalam kondisi koma.