Diskusi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) senantiasa relevan dari masa ke masa sebagaimana isu kemanusiaan lainnya. HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. Setiap manusia memiliki hak yang diperoleh sejak kelahirannya. HAM mewujud dalam bentuk norma legal yang melindungi manusia dari pelanggaran hukum, sosial, dan politik.
Menurut Miriam Budiardjo, HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya. Eleanor Roosevelt menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada manusia sebagai individu. Karakteristik HAM antara lain bersifat umum, berlaku secara equal, tidak dapat dicabut, terkait dengan hak-hak lain, dilindungi oleh hukum internasional dan nasional.
Cakupan HAM termasuk hak atas pelayanan, kebebasan dari kondisi tertentu seperti perbudakan dan penyiksaan. HAM juga meliputi kebebasan beraktivitas, berekspresi, dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti difabel, perempuan, anak-anak, pengungsi, dan lainnya.
Prinsip-prinsip HAM yang banyak diimplementasikan dalam perjanjian internasional antara lain:
- Prinsip Kesetaraan: Seluruh manusia terlahir dengan kesetaraan dalam HAM.
- Prinsip Diskriminasi: Larangan terhadap tindakan diskriminatif baik langsung maupun tidak langsung.
- Kewajiban Positif: Negara memiliki kewajiban memastikan pemenuhan hak dan kebebasan warga negaranya.
Dalam perspektif Islam, HAM memiliki landasan kuat dalam menjaga hak-hak individu. Islam menghormati martabat manusia dan mendorong pemeliharaan hak asasi setiap individu. Hak asasi dalam Islam diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan: hak dasar, sekunder, dan tersier.
Islam menekankan lima hal pokok yang harus dijaga untuk kemaslahatan manusia dalam urusan agama maupun dunia. Hak-hak ini meliputi menjaga agama, diri, akal, keturunan, dan harta. Dalam implementasinya, Islam menegaskan kesetaraan dan larangan diskriminasi berdasarkan ras dan warna kulit.
Dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam Islam, HAM menjadi landasan penting dalam menjaga hak asasi setiap individu. Kesetaraan dan larangan diskriminasi menjadi pilar utama dalam pemenuhan HAM bagi setiap muslim.