Fatwa merupakan hal yang penting dalam kehidupan umat Islam. Tidak semua orang bisa memberikan fatwa, karena berfatwa memerlukan etika dan pengetahuan yang mendalam. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan dengan detail adab-adab yang berkaitan dengan fatwa, mufti, dan mustafti.
Adab Mufti
- Meminta pendapat orang yang lebih berilmu sebelum memberikan fatwa.
- Tidak boleh mengamalkan fatwa yang telah ditarik.
- Tidak menganggap remeh dalam memberikan fatwa.
- Tidak berfatwa dalam keadaan emosi atau tidak tenang.
- Menguasai secara detail perihal fatwa yang diberikan.
- Memahami bahasa daerah orang yang bertanya.
- Menggunakan sumber kitab yang kredibel.
- Memikirkan kembali fatwa yang pernah dikeluarkan.
- Menentukan pendapat yang paling kuat.
Adab Mustafti
- Menanyakan permasalahan kepada orang yang memiliki kapasitas fatwa.
- Memilih mufti yang benar-benar memiliki kapasitas.
- Memilih satu mazhab jika orang awam meminta fatwa.
- Memilih fatwa dengan hati-hati jika terdapat fatwa yang berbeda.
- Mengikuti fatwa dari satu mufti jika hanya ada satu di tempat tersebut.
Adab Fatwa
- Menjelaskan fatwa dengan rinci dan detail.
- Menyesuaikan jawaban dengan kasus yang diajukan.
- Bersabar dalam menjelaskan kepada orang yang sulit paham.
- Merenungkan pertanyaan dengan mendalam.
- Membahas fatwa dengan tenang dan bijak.
- Menulis fatwa dengan jelas dan mudah dipahami.
- Berdoa sebelum memberikan fatwa.
- Meringkas jawaban agar mudah dipahami.
- Menyampaikan dalil jika diperlukan.
- Tidak membahas ilmu kalam secara mendalam jika tidak perlu.
- Memasrahkan pertanyaan tentang tafsir Al-Qur’an kepada ahlinya.
Dengan memahami dan mengikuti etika-etika berfatwa, diharapkan fatwa yang diberikan bisa memberikan manfaat dan petunjuk yang benar bagi umat Islam.