Dalam ibadah haji, terdapat perbedaan antara dam dan kurban meskipun keduanya melibatkan penyembelihan hewan sebagai objeknya. Dam harus ditunaikan khusus bagi orang yang melakukan haji tamattu’ atau qiran, sementara kurban dapat dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, baik di Tanah Haram maupun di luar Tanah Haram.
Perintah Membayar Dam
Bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ atau qiran, membayar dam merupakan kewajiban. Ada empat kategori dalam pemenuhan pembayaran dam, yakni tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir dan ta’dil.
Perintah Berkurban
Berkurban, bersama dengan menunaikan haji dan membayar dam, termasuk dalam nusuk (ibadah) untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hukum berkurban adalah sunah mukkadah. Rasulullah selalu menjalankan ibadah kurban selama hidupnya.
Pelaksanaan Ibadah
Dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2 disebutkan, “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” Ibadah kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Menunaikan ibadah kurban boleh dilakukan di mana saja dan kapan saja mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga tiga hari Tasyrik.
Penyembelihan Hewan
Lebih utama jika penyembelihan hewan kurban dilakukan sendiri. Namun, ulama memperbolehkan mewakilkan penyembelihan kurban melalui orang lain atau panitia kurban. Niat kurban saat mewakilkan kepada orang lain dapat dimulai sejak memberikan hewan kurban atau saat mentransfer biaya pengadaan hewan kurban kepada orang lain.
Lokasi Penyembelihan
Penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram, sementara penyembelihan kurban boleh dilakukan di luar Tanah Haram dengan syarat dagingnya harus didistribusikan kepada penduduk Tanah Haram sebelum mengalami perubahan.
Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara dam dan kurban serta melaksanakan kewajiban ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat Islam.