Fenomena “mengemis online” melalui siaran langsung di aplikasi TikTok menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Banyak konten kreator yang menghasilkan uang dari siaran langsung dengan melakukan berbagai aksi ekstrem atau tidak lazim dengan meminta gift dari penonton. Namun, dalam konteks hukum Islam, tindakan ini melanggar beberapa ajaran yang telah ditetapkan.
Pertama, dalam Islam, meminta-minta kepada orang lain tanpa keadaan darurat atau kebutuhan mendesak dilarang. Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah seperti memperbanyak bagian dari api neraka. Alasan lain yang disampaikan adalah bahwa meminta-minta menunjukkan ketidakpuasan terhadap rezeki yang telah diberikan Allah.
Kedua, Islam mengajarkan agar seorang Muslim menjaga harga diri dan martabatnya sebagai hamba Allah. Tidak pantas bagi seorang Muslim merendahkan martabatnya dengan “mengemis online” di TikTok. Rasulullah juga menegaskan bahwa seorang Muslim tidak seharusnya merendahkan dirinya.
Ketiga, Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras mencari rezeki halal. “Mengemis online” jelas tidak mencerminkan semangat bekerja yang halal dan bermartabat di hadapan Allah.
Keempat, Islam mengajarkan untuk menghormati orang yang sudah lanjut usia. Memanfaatkan orang tua untuk kegiatan “mengemis online” di TikTok merupakan tindakan yang tidak terpuji.
Kesimpulannya, sebagai seorang Muslim, menjaga harga diri dan martabat serta berusaha mencari rezeki halal adalah hal yang sangat penting. Tidak layak bagi seorang Muslim untuk melakukan “mengemis online” di TikTok atau platform sejenis, terutama jika kita masih hidup dalam kecukupan. Rasulullah mengajak umatnya untuk menjauhi perilaku meminta-minta selama masih diberikan kecukupan oleh Allah.
Kita perlu bijaksana dalam memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa melanggar nilai-nilai etika dan ajaran agama yang telah ada. Semoga dengan pemahaman ini, kita dapat lebih menjaga diri dan menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam yang mulia.