Darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah proses kelahiran selesai. Lamanya periode darah nifas biasanya minimal satu tetes dan maksimal 60 hari, dengan durasi umumnya adalah 40 hari.
Terdapat berbagai variasi dan hukum yang berlaku bagi wanita yang mengalami pendarahan pasca melahirkan, antara lain:
- Mubtadaah Mumayyizah
- Mubtadaah ghairu Mumayyizah
- Mu’tadah Mumayyizah
- Mu’tadah ghairu Mumayyizah
- Mutahayyirah
Mubtadaah Mumayyizah merujuk kepada wanita yang pertama kali mengalami darah nifas. Darah yang dikeluarkan memiliki ciri warna dan sifat yang berbeda, memungkinkan wanita ini untuk membedakan antara darah nifas yang kuat dan lemah.
Sementara itu, Mubtadaah ghairu Mumayyizah adalah wanita yang pertama kali mengalami darah nifas dengan durasi melebihi batas maksimal haid, namun darah yang dikeluarkan hanya satu warna atau berbeda dari haid. Dalam hal ini, darah nifas dianggap minimal saat hanya satu tetes.
Mu’tadah Mumayyizah adalah wanita yang telah mengalami darah nifas sebelumnya. Ia mampu membedakan antara darah nifas yang kuat dan lemah, dengan hanya darah kuat dianggap sebagai nifas, selama tidak melebihi 60 hari.
Mu’tadah ghairu Mumayyizah merujuk kepada wanita yang pernah mengalami darah nifas sebelumnya. Darah yang dikeluarkan hanya dalam satu warna tertentu dan melebihi batas maksimal nifas, maka durasi nifas akan mengikuti kebiasaan sebelumnya.
Sementara itu, Mutahayyirah adalah wanita yang telah mengalami nifas sebelumnya namun lupa dengan kebiasaan nifasnya, baik dari segi waktu maupun jumlah hari. Wanita ini diharapkan berhati-hati dalam menentukan status darah yang keluar.
Penting untuk memahami jenis-jenis darah nifas ini agar wanita yang sedang mengalami masa nifas dapat menjalani ibadah sesuai dengan ketentuan agama. Darah nifas yang benar-benar diketahui jenisnya akan memudahkan dalam menentukan kewajiban ibadah selama periode tersebut.