Transaksi dalam Reksadana Syariah dimulai ketika emiten mengundang Perusahaan Manajer Investasi (MI) untuk mengevaluasi kekayaan perusahaan tersebut. Setelah itu, kekayaan perusahaan diterbitkan dalam bentuk efek syariah untuk mendapatkan modal baru guna pengembangan usaha. Efek tersebut kemudian ditawarkan kepada publik investor.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan emiten membutuhkan dana sebesar Rp10 juta yang diterbitkan dalam bentuk 100 ribu lembar saham, maka nilai per lembar sahamnya adalah Rp100. Saham-saham ini kemudian ditawarkan kepada publik investor, yang kemudian berkumpul untuk menginvestasikan dana tersebut kolektif di bawah kendali MI.
Konsep akad kolektif modal investasi dalam reksadana syariah dikenal sebagai Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Akad pengumpulan modal kolektif ini dikenal sebagai akad syirkah, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan nisbah modal yang dimiliki oleh setiap anggota yang terlibat.
Terdapat beberapa skema terkait relasi antara MI dengan investor, yaitu:
- MI diupah oleh investor melalui akad al-wakalah bi al-ujrah.
- MI menerima upah berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari menjalankan modal investor melalui akad al-Wakalah bi al-Ju’li.
- MI melakukan investasi bersama investor melalui akad al-wakalah bi al-istitsmar, dengan dua tipe yaitu akad mudlarabah/qiradl dan akad syirkah.
Perbedaan skema akad tersebut menentukan tipe penyertaan modal dan pembagian hasil pengelolaan. Diskusi lebih rinci mengenai hal ini dapat dijelaskan dalam ruang-ruang diskusi yang lebih mendetail di masa mendatang.