- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Distribusi Aset dan Kewenangan Penggunaan Tanah dalam Konteks Negara Bangsa

Google Search Widget

Dalam konteks negara bangsa, penetapan wilayah kedaulatan suatu negara termasuk bumi, air, dan udara diatur oleh hukum internasional. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua wilayah termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dikuasai oleh negara.

Kontrak jasa atau kontrak jual beli menjadi mekanisme yang digunakan dalam perpindahan hak milik dan pengelolaan wilayah. Imam Nawawi menjelaskan bahwa tanah yang berpenghuni dapat dimiliki melalui berbagai sebab seperti waris, pertukaran, hibah, dan lain sebagainya.

Distribusi aset kekayaan negara kepada seluruh warganya dilakukan melalui distribusi lahan dengan akad hibah kepemilikan. Konsep ihyaul mawat tidak berlaku di negara bangsa karena syarat muhyi yang harus seorang muslim tidak dapat dipenuhi oleh negara yang memiliki warga dengan beragam suku, agama, dan status yang sama di hadapan hukum.

Pembukaan lahan harus dilakukan dengan seizin pemimpin negara atau pejabat yang berwenang. Penggunaan tanah tanpa izin termasuk dalam kategori perilaku ghashab yang haram. Mengambil tanah tanpa prosedur yang berlaku dapat dianggap mirip dengan tindakan pencurian, perampokan, atau pemberontakan.

Ketiga tindakan tersebut membawa dampak serius dalam konteks keadilan dan kewibawaan hukum di negara bangsa. Hal ini menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah sebagai aset negara.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?