Viralnya video yang menunjukkan shalat jamaah peserta demo di atas kap mobil di depan Gedung Kemenag RI, Jakarta, menimbulkan berbagai pertanyaan menarik dari netizen. Salah satunya adalah mengenai keabsahan shalat di atas kap mobil tersebut, terutama saat imam berada di jalan.
Dalam konteks ini, fiqih Syafi’iyah menjelaskan empat kondisi berkumpulnya imam dan makmum: keduanya sama-sama di masjid, sama-sama di luar masjid, imam di masjid dan makmum di luar, atau sebaliknya. Kasus shalat di atas kap mobil termasuk dalam kondisi kedua, yaitu keduanya di luar masjid.
Diperinci lagi, shalat di atas kap mobil termasuk dalam kondisi keempat, di mana imam berada di tempat lapang dan makmum di dalam bangunan. Koordinator lapangan (korlap) yang berada di atas kap mobil tersebut memiliki posisi yang setara dengan berada di bangunan yang lebih tinggi.
Untuk menjaga keabsahan shalat jamaah dalam kasus seperti ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi secara fiqih. Pertama, jarak antara makmum dan imam tidak boleh lebih dari 300 hasta atau sekitar 134,16 meter. Kedua, tidak boleh ada penghalang yang menghalangi makmum untuk berjalan menuju imam.
Dengan memperhatikan kedua syarat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum shalat makmum di atas kap mobil dengan imam di bawahnya adalah sah. Jarak antara keduanya tidak melebihi batas maksimal dan terdapat tangga yang dapat digunakan oleh makmum untuk menuju imam.
Namun, jika jarak melebihi batas maksimal atau tidak ada sarana untuk berjalan menuju imam, maka shalat tersebut tidak dapat dianggap sah. Oleh karena itu, kajian fiqih semacam ini menjadi penting sebagai panduan dalam menghadapi kasus serupa di masa depan, terutama dalam konteks demonstrasi massa dalam ranah demokrasi di Indonesia.