Dalam studi mazhab fiqih, konsep mazhab memiliki makna yang penting. Mazhab fiqih merupakan kumpulan pendapat imam mujtahid dalam hukum-hukum syariat yang didasarkan pada dalil-dalil syariat yang terperinci. Menurut Imam Qarafi, mazhab fiqih dibatasi oleh lima bagian, yaitu hukum-hukum syar’iyah-furu’iyyah-ijtihadiyyah, ketetapan sebab sebuah hukum, ketetapan syarat sebuah hukum, ketetapan tentang mâni’ sebuah hukum, dan ketetapan tentang hujjah-hujjah yang dapat menetapkan sebab, syarat, dan mâni’ tersebut dalam kaitan diterimanya di pengadilan.
Penting untuk memahami perbedaan antara mengikuti ketetapan tentang sebab, syarat, dan mâni’, dengan mengikuti pernyataan tentang terjadinya sebab, syarat, dan mâni’. Sebagai contoh, jika imam mazhab menyatakan suatu hal sebagai persaksian, hal tersebut bukan bagian dari mazhab yang harus diikuti pengikut mazhab.
Imam Qarafi juga menekankan bahwa hanya lima bagian di atas yang merupakan hasil ijtihad dari sumber hukum syariat. Bagian-bagian lainnya bukan bagian dari mazhab yang harus diikuti pengikut mazhab meskipun dinyatakan oleh imam mazhab.
Dalam menganalisis masalah-masalah hukum, terutama terkait dengan mazhab, penting untuk memilah mana yang merupakan bagian dari mazhab dan mana yang bukan. Contoh kasus dari Imam Malik mengenai hukum akad jual beli dan sewa atas tanah di negeri Mesir menjadi ilustrasi penting dalam hal ini.
Dalam mengikuti pendekatan Imam Qarafi, kita dapat menerapkan konsep yang sama dalam mazhab Syafi’i. Misalnya, dalam masalah hukum tanah liat negeri Armenia, perlu dipahami mana yang termasuk muqaddimah kubra (bagian mazhab) dan mana yang merupakan muqaddimah shugra (bukan bagian mazhab).
Pemahaman yang mendalam mengenai konsep mazhab fiqih menurut Imam Qarafi dapat membantu kita dalam menjalankan ajaran dan prinsip-prinsip agama dengan lebih tepat dan benar. Dengan demikian, pengetahuan ini menjadi landasan yang kuat bagi pengikut mazhab untuk menjalankan ajaran agama secara konsisten dan benar.