Dalam diskusi Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Muktamar Ke-34 NU, terungkap bahwa badan hukum, yang diwakili oleh syakhshiyah i’tibariyah, tidak seharusnya dianggap sebagai subjek hukum. Meskipun dalam teori organisasi badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum, namun keputusan dari sidang tersebut menegaskan bahwa individu-individu yang terlibat di dalam badan hukumlah yang seharusnya bertanggung jawab sebagai subjek hukum.
Konsep subjek hukum dalam fiqih sering disebut sebagai ‘aqid’, yang merupakan pihak yang berakad. Oleh karena itu, subjek hukum ini harus terdiri dari individu yang memenuhi standar sebagai mukallaf atau ahli tasharruf. Individu tersebut harus berakal dan baligh, serta beragama Islam untuk dianggap sebagai mukallaf.
Kecakapan individu sebagai subjek hukum diukur melalui kemampuannya untuk bertindak sesuai dengan jalur hukum dan memiliki wewenang untuk bertindak sesuai dengan kewajiban hukum. Jika individu tidak memenuhi syarat tersebut, maka ia hanya bisa menjadi subjek hukum jika ada pihak lain yang menjaminnya.
Dalam konteks kejahatan korporasi, ketidakmampuan badan hukum menjadi subjek hukum mengakibatkan pengurus atau pengelola badan hukum yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Misalnya, dalam kasus money laundering, pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang menginisiasi dan melakukan tindakan tersebut.
Namun, dalam situasi di mana korporasi melakukan tindak kejahatan, tanggung jawab atas kejahatan tersebut menjadi kabur. Korporasi sebagai entitas imajiner tidak dapat dipenjarakan atau dipidanakan, sehingga pelaku kejahatan dalam korporasi seringkali dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan membubarkan korporasi sebelum pengusutan dilakukan.
Maka dari itu, penetapan individu sebagai subjek hukum dalam korporasi menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, keputusan dari sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Muktamar Ke-34 NU untuk tidak menganggap korporasi sebagai subjek hukum merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keadilan dan kepatuhan hukum.