Dalam hukum positif, badan hukum diakui sebagai subjek hukum selain manusia. Badan hukum dianggap dapat bertindak dalam hukum dengan hak, kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang atau badan lain. Terdapat beberapa teori yang menjadi dasar mengapa badan hukum diberlakukan sebagai subjek hukum dalam hukum positif, masing-masing dengan konsekuensi logisnya.
1. Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Teori ini menyatakan bahwa badan hukum dianggap subjek hukum secara fiktif karena sebenarnya subjek hukum yang sebenarnya adalah manusia. Namun, teori ini memiliki kelemahan dalam hal penentuan siapa yang bertanggung jawab dalam gugatan hukum terhadap badan hukum.
2. Teori Organ
Menurut teori ini, badan hukum merupakan entitas sejati yang dapat melakukan tindakan hukum melalui organ-organ yang dimilikinya. Organ badan hukum bertanggung jawab dalam kasus merugikan pihak lain dan dapat dituntut sebagai subjek hukum.
3. Teori Kekayaan Tujuan
Teori ini melihat badan hukum sebagai wujud dari tujuan bersama yang hendak dicapai, bukan akumulasi hak pemegangnya. Dalam hal kerugian, badan hukum yang bertanggung jawab menanggung kerugian tersebut.
Di Indonesia, badan hukum sering muncul dalam bentuk aliansi atau serikat tanpa keberlanjutan, sulit untuk dilakukan penuntutan kasus kerugian yang ditimbulkan oleh badan hukum semacam ini. Hal ini juga dipengaruhi oleh hak berserikat dan berkumpul yang diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.