Zakat pertanian merupakan kewajiban zakat yang dikenakan pada tanaman pangan yang menjadi sumber makanan utama di suatu wilayah. Dalam menghitung zakat pertanian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Objek Zakat Pertanian
Ada dua kelompok tanaman pangan yang dikenai zakat, yaitu buah-buahan seperti kurma dan anggur, serta biji-bijian seperti gandum, beras, dan jenis biji-bijian lain yang dapat dijadikan makanan pokok dan disimpan.
Syarat Tanaman Dijadikan Objek Zakat
Tanaman yang akan dikenai zakat harus tumbuh karena dibudidayakan manusia, dapat dijadikan makanan pokok, dapat disimpan dalam kondisi kering, dan mencapai nishab yang ditetapkan.
Nishab Zakat Pertanian
Nishab zakat pertanian adalah sebesar 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sha’ atau 4 mud. Berdasarkan berat tertentu, nishab beras putih adalah 815,758 kg, sementara untuk jenis tanaman lain memiliki nishab yang berbeda.
Besaran Zakat Pertanian
Besaran zakat pertanian juga dipengaruhi oleh jenis pengairan tanaman. Untuk irigasi berbayar, dikenakan zakat sebesar 5%, sedangkan untuk irigasi tadah hujan atau irigasi gratis, dikenakan zakat sebesar 10%.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Kasus 1
Seorang petani memanen padi seberat 2 ton dengan irigasi berbayar. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari total panenan.
- Jika irigasi gratis, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
Kasus 2
Seorang petani memanen beras kering seberat 1,5 ton dengan irigasi berbayar. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari total panenan.
- Jika irigasi gratis, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan dan perhitungan zakat pertanian, diharapkan para petani dapat melaksanakan kewajiban zakat mereka dengan tepat dan benar.