Dalam aktivitas ekonomi, terdapat berbagai bentuk interaksi antara individu untuk memenuhi kebutuhan, termasuk dalam hal permodalan usaha. Salah satu bentuk interaksi tersebut menghasilkan relasi utang-piutang (istidanah) dan istilah utang modal.
Modal, sebagai harta yang digunakan untuk dikembangkan dalam produksi, memiliki hubungan erat dengan zakat karena tujuan produktivitasnya. Namun, pertanyaan muncul mengenai apakah modal yang diperoleh dari utang wajib dizakati dan siapa yang bertanggung jawab untuk membayar zakatnya.
Terdapat empat kemungkinan jawaban terkait hal ini. Pertama, pihak yang berutang yang wajib zakat (dâ-in). Kedua, pihak yang memberi utang yang wajib mengeluarkan zakat (mudîn). Ketiga, keduanya, baik pihak yang berutang maupun yang memberi utang, sama-sama wajib membayar zakat. Keempat, keduanya tidak wajib membayar zakat.
Dasar keempat jawaban ini diambil dari perintah Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Nahl ayat 90, yang menekankan pentingnya berlaku adil dan berbuat baik kepada sesama. Dalam konteks ini, prinsip adil menjadi landasan dalam menentukan pemberian zakat.
Pihak yang berutang diwajibkan membayar zakat jika modal tersebut digunakan untuk usaha atau penambahan modal. Ketika modal tersebut telah berubah menjadi barang dagangan, maka dihitung sebagai harta dagang yang wajib dizakati.
Sementara itu, pihak yang memberi utang diwajibkan membayar zakat jika utang tersebut berupa barang dagangan yang sudah laku terjual. Transaksi jual beli atas barang dagangan membuat status kepemilikan barang berpindah dari pemberi utang kepada penerima utang.
Apabila terjadi penundaan pembayaran utang oleh pihak yang berutang, keduanya tetap wajib membayar zakat atas modal tersebut. Namun, jika utang diberikan sebagai bantuan tanpa kepentingan usaha, maka keduanya tidak diwajibkan membayar zakat.
Dalam menentukan kewajiban zakat atas modal yang diperoleh dari utang, penting untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah dan adil dalam bertransaksi. Dengan demikian, pelaksanaan zakat menjadi lebih tepat dan sesuai dengan ajaran agama.