Zakat merupakan kewajiban bagi harta niaga yang dapat dikembangkan (al-nama’), termasuk ra’su al-mal (modal niaga) yang berputar untuk tujuan pengembangan. Berdasarkan hadits dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk niaga.
Bagaimana cara menghitung zakat untuk perusahaan? Pertama, perlu diketahui apakah pemilik perusahaan termasuk dalam golongan yang wajib membayar zakat. Pemilik haruslah seorang muslim yang memenuhi syarat mukallaf. Jika pemilik bukan muslim, maka harta yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak dapat disebut sebagai zakat.
Untuk perusahaan dengan modal pribadi, langkah pertama adalah menghitung ‘urudl al-tijarah (harta niaga). Syarat harta masuk dalam kategori ini antara lain diperoleh melalui akad pertukaran dengan niat untuk niaga. Harta yang termasuk ‘urudl al-tijarah meliputi bahan produksi, laba perusahaan selama satu tahun, piutang lancar, dan utang terkait produksi.
Sementara itu, untuk perusahaan dengan modal bersama, perlu diidentifikasi apakah semua peserta syirkah termasuk dalam golongan wajib zakat. Jika tidak, zakat dihitung berdasarkan nisbah modal/saham peserta yang wajib zakat. Jika semua peserta wajib zakat, penghitungan mengikuti teknik perusahaan dengan modal pribadi.
Dalam segala hal, penting untuk memperhatikan bahwa zakat merupakan ibadah yang dilakukan oleh pihak yang wajib zakat. Pengeluaran harta dari pihak yang bukan wajib zakat tidak dapat dikategorikan sebagai zakat. Semoga panduan ini dapat membantu dalam menghitung zakat perusahaan dengan tepat dan sesuai dengan prinsip syariah.