Pelaksanaan shalat jamak ta’khir merupakan salah satu rukhsah atau dispensasi syariat yang memungkinkan seseorang untuk menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, seperti Zuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya, khususnya saat seseorang sedang dalam perjalanan.
Namun, seringkali muncul problematika dalam pelaksanaan shalat jamak seperti ini, terutama terkait dengan niat pelaksanaan shalat pertama dan kedua. Misalnya, jika seseorang niat untuk melakukan shalat jamak ta’khir Zuhur dan Ashar pada waktu Ashar, namun kemudian melaksanakan keduanya setelah tiba di rumah padahal waktu Ashar telah masuk. Apakah shalat jamak ta’khir masih sah dilakukan di rumah? Dan bagaimana status shalat pertama yang dilakukan di luar waktunya?
Menurut fatwa dari seorang ulama kenamaan bermazhab Syafi’i, Syekh Ismail Zain, shalat pertama yang dilakukan di luar waktunya tidak dapat diniati sebagai shalat jamak, melainkan berstatus sebagai shalat qadla’ bi lâ itsmin, yakni shalat qadha namun tidak berdosa bagi pelakunya. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa niat jamak ta’khir harus dilakukan saat masih dalam perjalanan, dan adanya uzur (halangan) seperti bepergian.
Dalam pelaksanaan jamak ta’khir, dua hal penting harus diperhatikan, yaitu niat jamak ta’khir dan keberadaan uzur. Niat jamak ta’khir diperlukan agar seseorang dapat mengakhirkan shalat pertama, sementara uzur berperan agar shalat yang diakhirkan tetap memiliki status ada’. Jika uzur telah berakhir sebelum pelaksanaan shalat kedua selesai, maka shalat pertama berstatus qadha tanpa dosa bagi pelakunya.
Meskipun pelaksanaan shalat jamak ta’khir di rumah setelah bepergian tidak diperbolehkan serta shalat pertama menjadi qadha, namun pelaku tidak dianggap berdosa asalkan telah niat jamak ta’khir saat masih dalam perjalanan. Sebaiknya, seorang musafir tetap melakukan shalat jamak ta’khir saat masih dalam perjalanan agar shalat pertama tetap sah sebagai shalat ada’. Dengan demikian, niat jamak ta’khir yang dilakukan pada waktu shalat pertama dapat direalisasikan secara utuh.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman lebih tentang hukum pelaksanaan shalat jamak ta’khir bagi musafir.