Dalam ajaran Islam, terdapat kemudahan dalam bersuci bagi pemakai sepatu yang terus mengenakannya. Hal ini berdasarkan dalil kebolehan berwudhu dengan mengusap sepatu sebagai ganti dari membasuh kaki. Dalil ini diperkuat dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mengusap sepatu dalam wudhu menjadi sah.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan empat syarat yang harus terpenuhi untuk mengusap sepatu, yaitu:
- Sepatu dipakai saat pemiliknya memiliki wudhu sempurna.
- Sepatu menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu.
- Sepatu tidak mudah rusak saat digunakan untuk perjalanan jauh.
- Sepatu harus suci atau tidak terkena najis sejak sebelum dipakai.
Namun, terdapat hal-hal yang dapat menggugurkan kebolehan mengusap sepatu dalam wudhu, antara lain jika bagian kaki yang seharusnya tertutup terlihat, batas waktu kebolehan mengusap sepatu telah habis, atau pemakai sepatu memiliki kewajiban mandi.
Batas waktu kebolehan mengusap sepatu juga memiliki ketentuan tersendiri. Musafir diberi batas waktu tiga hari dan tiga malam, sedangkan orang yang mukim diberi satu hari dan satu malam. Batas waktu ini dihitung sejak pertama kali berhadats setelah pemakai memakai sepatunya.
Tata cara mengusap sepatu dalam wudhu juga perlu diperhatikan, mulai dari bersuci secara sempurna sebelum memakai sepatu hingga proses mengusap sepatu kanan dan kiri dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam.
Dengan memahami hukum mengusap sepatu dalam wudhu menurut syariat Islam, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua.