Dakwah berasal dari kata da’â – yad’û – da’wah yang secara bahasa bermakna seruan. Allah telah memberikan panduan dalam berdakwah melalui bi al-hikmah (kebijaksanaan) dan mau’idhah hasanah (nasihat yang baik).
Allah mengingatkan Nabi-Nya, yaitu Muhammad, untuk menyeru orang-orang kepada syariat Islam yang telah ditetapkan. Dakwah ini ditujukan kepada umat yang belum menjalankan syariat Islam secara paripurna.
Taat dalam dakwah memiliki arti ikut serta dan menyesuaikan diri dengan perintah. Sebaliknya, maksiat berarti pembangkangan dan durhaka terhadap perintah. Pembangkangan Iblis terhadap perintah Allah adalah contoh maksiat yang tidak berkaitan dengan aqidah, melainkan dengan tindakan tidak patuh terhadap perintah-Nya.
Dalam kehidupan sehari-hari, taat dan maksiat dalam syariah tidak terkait dengan aqidah. Sebagai contoh, dalam berlalu lintas, taat berarti patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di suatu negara.
Islam sebagai agama paripurna tidak hanya mengatur aqidah tetapi juga syariah. Muamalah adalah salah satu aspek syariah yang mengatur hubungan sosial. Umat Muslim wajib mematuhi aturan-aturan syariah dalam bermuamalah, seperti larangan riba dan gharar.
Islam tidak melarang umat Muslim untuk berinteraksi dengan non-Muslim selama tidak melanggar syariah. Para fuqaha sepakat bahwa orang yang ingin mengenal Islam harus diberikan akses untuk mendengar Kalamullah dan mempelajari syariat Islam.
Melalui partisipasi dalam sistem ekonomi yang sesuai dengan syariah Islam, dakwah bi al-hikmah wa al-mau’idhah hasanah dapat terwujud. Islam menunjukkan keagungan sistem bisnisnya melalui ketaatan terhadap syariah.
Dengan demikian, dakwah Islam bukan hanya tentang aqidah tetapi juga tentang menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Islam mengajarkan keselamatan dan kebaikan bagi manusia di dunia dan akhirat melalui ketaatan terhadap syariah-Nya.