Istilah forex merupakan kependekan dari foreign exchange, yaitu tempat pertukaran valuta asing yang dilakukan melalui media daring. Istilah exchange ini sudah sering kita dengar dan sangat familier, khususnya bagi yang mendalami harta digital. Exchange seringkali digabungkan dengan suku kata lain, yaitu counter, sehingga menjadi exchange counter (tempat pertukaran terjadi).
Pada intinya, di dalam forex terdapat suatu praktik perdagangan yang kemudian dikenal dengan istilah trading. Berdasarkan literasi fiqih, istilah trading ini lebih condong pada pengertian tijarah (niaga). Jual beli (bai’) hanya merupakan salah satu bagian dari tijarah. Bai’ hanya merupakan salah satu instrumen bagi terwujudnya taqlibu al-mal, yaitu pergantian modal (urudl al-tijarah) menjadi barang yang selanjutnya dikembangkan dalam ruang produksi berupa kinerja jual beli guna mendapatkan cuan (keuntungan).
Oleh karena itu, apakah modal melakukan trading forex wajib dizakati jika sudah mencapai 1 nishab? Jawabannya iya. Mengapa? Sebab, di dalam trading terdapat modal yang senantiasa diputar terus menerus. Ini sesuai dengan definisi dari akad tijarah itu sendiri, yaitu:
التجارة في اللغة تعني تقليب المال بالبيع والشراء ونحو ذلك طلبا للربح. وقد عرفها النووي بأنها (تقليب المال وتصريفه لطلب النماء) , وعرفها المناوي بأنها (تقليب المال بالتصرف فيه لغرض الربح)
Secara bahasa, tijarah dimaknai sebagai usaha membolak-balikkan harta melalui jual beli dengan harapan mencari laba (keuntungan). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta dan mengelolanya untuk maksud pengembangan/produktif. Imam al-Munawi juga mendefinisikan tijarah sebagai usaha membolak-balikkan harta dengan jalan pengelolaan untuk tujuan keuntungan/profit (Fiqh al-Mu’amalat, Juz 4, halaman 44).
Zakatnya Para Trader
Zakat para trader forex ini dikenal dengan istilah zakat produktif. Usaha pertama kali yang harus dilakukan adalah mengetahui besaran harta wajib zakatnya para trader.
Dalam ushul zakat, zakat maal hanya wajib dikenakan atas lima hal: al-zuru’ (biji dan buah), al-mawasy (binatang ternak), al-naqdain (emas dan perak), dan ‘urudl al-tijarah (harta modal niaga). Adapun trading forex masuk dalam kategori zakat tijarah dan dikenakan atas ‘urudl al-tijarah.
Secara definisi, maksud dari urudl al-tijarah adalah:
وذكر في بشرى الكريم: إن عرض التجارة يقوم بجنس رأس المال الذي اشترى العرض به
Dituturkan dalam kitab Busyra al-Karim bahwa urudl al-tijarah adalah sesuatu yang dihitung berdasar jenis modal yang digunakan untuk membeli harta dagangan (Fathu al-’Allam, juz 3, h. 403).
Ketentuan Wajibnya Zakat
Berkaitan dengan ketentuan wajibnya zakat, ditegaskan syarat besaran urudl al-tijarah itu termasuk wajib zakat:
فإن بلغ به نصابا زكاه وإلا فلا وإن بلغ نصابا بجنس آخر، ويبتدأ لها حول من آخر الحول الأول وهكذا وإن مضى سنون. وٍإذا بلغ نصابا بما يقوم به زكاه منه لا من العين وإن كانت نقد البلد وبلغت نصابا باعتبارها
Jika modal sudah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Jika tidak, maka tidak wajib. Jika tercapainya nishab adalah sebab penambahan jenis lainnya, maka hitungan awal tahunnya modal kedua yang ditambahkan tersebut dihitung sejak berakhirnya haul modal pertama. Demikian seterusnya, meskipun modal itu sudah diputar bertahun-tahun. Bila dalam hitungan dipastikan telah tercapai nishab dengan jalan dinilai menggunakan mata uang, maka wajib dizakati, tidak senantiasa berdasar barang yang ada. Meskipun hitungan itu menggunakan mata uang suatu negeri tertentu, bilamana telah tercapai nishab, maka hal yang sama berlaku wajibnya zakat (Fathu al-’Allam, juz 3, halaman 403).
Cara Menghitung Urudl Tijarah
Dengan mencermati syarat di atas, berikut ini dijelaskan rumus penghitungannya oleh Syeikh Wahbah Az-Zuhaili:
الزكاة الواجبة = (عروض التجارة + النقود + الديون المرجوة على الغير – الديون التي على التاجر) × نسب[ة الزكاة حسب الحول القمري 2.5% أو حسب الحول الشمسي 2,577%.
Zakat tijarah yang wajib dikeluarkan = (modal dagang + nuqud + piutang yang bisa diharapkan penunaiannya dari pihak lain – utang trader) x 2.5% berdasar hitungan tahun qamariyah atau 2,577% berdasar tahun syamsiyah (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 10, halaman 7964).
Berdasarkan rumus ini, kita bisa mengklasifikasikan komponen yang harus dihitung oleh para trader untuk menunaikan kewajiban zakatnya:
- Urudlu al-tijarah: Modal untuk melakukan transaksi perdagangan (deposit awal)
- Nuqud: Hasil keuntungan yang didapat dan tersimpan dalam saldo deposit
- Duyun al-marjuwwah ‘ala al-ghair: Piutang lancar yang bisa diharapkan penunaiannya oleh pihak lain di tahun berjalan
- Utang trader: Kewajiban trader yang harus ditunaikan kepada pihak lain di tahun itu
Syarat Urudl al-Tijarah yang Wajib Dizakati
Kewajiban zakat tijarah pada trading forex berlaku untuk semua jenis perniagaan/trading yang mengikuti pola transaksi halal. Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan dari hak milik yang jelas-jelas halal. Adapun pendapatan haram harus dikembalikan kepada pemilik asli atau dikeluarkan untuk kepentingan umum jika pemilik tidak diketahui.
Ada beberapa ketentuan yang berlaku agar modal bisa disebut sebagai urudl al-tijarah sehingga wajib dizakati. Di dalam al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 50, terbitan Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, disampaikan bahwa di dalam Madzhab Syafii terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar modal bisa disebut sebagai urudl al-tijarah:
- Komoditas modal diperoleh dari akad pertukaran/jual beli.
- Ada niatan bahwa komoditas tersebut hendak dikembangkan atau diniagakan saat melakukan pembelian.
- Tidak ada niatan untuk menjadikan komoditas modal itu sebagai aset yang akan dikonsumsi atau hendak dipergunakan sendiri dan tidak untuk dikembangkan.
- Hitungan haul dimulai sejak komoditas modal itu dinyatakan sah sebagai milik pembeli.
- Komoditas modal tidak mengalami perubahan menjadi mata uang di tengah-tengah haul.
- Nilai komoditas modal mencapai satu nishab pada akhir haul.
Keenam ketentuan ini sifatnya mengikat satu sama lain. Dalam ranah trading forex, misalnya, ketentuan yang harus dipenuhi adalah bahwa modal tersebut memang diniatkan untuk diputar selama satu tahun perjalanan tradingnya.
Jika ada trader yang terjun ke trading hanya karena bermaksud memanfaatkan momen saja—misalnya setelah cuan kemudian saldonya diambil semua lalu trading lagi dengan harta baru—para trader jenis ini tidak wajib dikenai zakat karena faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan. Namun, jika modal tersebut disiapkan khusus untuk modal trading dan setelah satu tahun perputaran tercapai nishab, maka ia wajib menzakatinya. Wallahu a’lam bi al-shawab.