- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pandangan Ulama tentang Pembasuhan Rambut Rontok dan Potongan Kuku saat Mandi Junub

Google Search Widget

Di masyarakat sering beredar informasi bahwa rontokan rambut harus dikumpulkan untuk kemudian dibasuh saat mandi junub. Argumentasi ini didasarkan pada pandangan yang menyebutkan bahwa rambut atau kuku yang rontok perlu dibersihkan dalam keadaan suci setelah dibasuh saat mandi. Pandangan ini dapat ditemukan dalam Kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, yang mewajibkan pembasuhan rontokan rambut atau potongan kuku saat mandi junub.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menyatakan:

“Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, ‘Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.’ Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, ‘Wajib membasuh bagian yang tampak saja.’ Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas). Kedua, tidak wajib karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.” (Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz 1, halaman 125).

Syekh M Nawawi Al-Bantani mengambil pandangan yang tidak mengharuskan seseorang membasuh rontokan rambut atau potongan kuku saat mandi junub. Menurutnya, seseorang tidak perlu mengumpulkan rambut atau bulu yang rontok atau potongan kuku saat junub, lalu mencucinya saat mandi junub.

“Andai seseorang mencabut (atau mencukur) rambut/bulunya, maka ia tidak perlu membasuhnya. Ia cukup membasuh tempat tumbuhnya,” (Tausyih ala Ibni Qasim, halaman 26-27).

Bagi Syekh M Nawawi Banten, seseorang cukup membasuh semua anggota tubuhnya saat mandi junub sebagaimana biasanya tanpa perlu mengumpulkan dan membasuh rontokan rambut atau potongan kuku.

Pada prinsipnya, masyarakat dapat memilih pandangan ulama mana yang cocok dengan mereka. Wallahu a‘lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?