Bitwincoin, mata uang virtual yang diklaim sebagai harta digital oleh Bwtrade, menarik perhatian banyak orang sebagai bentuk investasi di dunia ekonomi digital. Meskipun mirip dengan cryptocurrency seperti Bitcoin pada pandangan pertama, namun terdapat keanehan yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Bwtrade sebagai platform digital menawarkan Bitwincoin sebagai produk utamanya dengan klaim akan menjadi aset di bidang saham, properti, dan e-commerce. Namun, perlu dipertanyakan apakah Bitwincoin benar-benar sebanding dengan Bitcoin yang memiliki nilai pasar yang luas dan terbentuk melalui mekanisme pasar yang transparan.
Bitwincoin tidak memiliki dasar penyusun yang menggunakan sandi kriptografi seperti halnya mata uang kripto asli. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Bitwincoin seharusnya dikategorikan sebagai jenis harta token semata. Harganya ditetapkan oleh Bwtrade secara sepihak tanpa jaminan utilitas di baliknya, hanya menawarkan janji pendapatan kepada para pemegangnya.
Dalam skema bisnis Bwtrade, mereka menawarkan imbal hasil fantastis bagi para investor Bitwincoin dengan janji bagi hasil 2% setiap Kamis per Minggu. Namun, keberadaan Bitwincoin dipertanyakan karena tidak didukung oleh aset yang nyata atau utilitas yang jelas, sehingga masuk dalam kategori aset fiktif yang rentan terhadap transaksi jual beli barang fiktif dan akad yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Secara keseluruhan, mengikuti investasi dalam Bitwincoin melalui Bwtrade dapat dikategorikan sebagai tindakan yang haram syar’i karena melibatkan praktik-praktik bisnis yang meragukan dan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Sebagai masyarakat, penting untuk waspada terhadap promosi investasi semacam ini dan selalu melakukan analisis mendalam sebelum terjun ke dalamnya.