Masyarakat seringkali terlibat dalam aktivitas membantu sesama melalui program berbagi makanan. Meskipun terkadang dianggap sepele, kegiatan ini memiliki dampak positif yang signifikan. Donasi untuk program tersebut didapatkan dari dukungan masyarakat dalam bentuk iuran sukarela atau sumbangan.
Setelah menerima donasi, panitia bertanggung jawab untuk menyiapkan acara berbagi makanan agar berjalan lancar. Salah satu tugas yang dibebankan kepada panitia adalah persiapan makanan. Namun, apakah layak jika salah satu panitia yang memiliki bisnis makanan bertanggung jawab atas tugas ini? Apakah boleh panitia menggunakan warung atau usahanya sendiri untuk menyiapkan makanan? Dan bolehkah panitia tersebut mengambil keuntungan dari penjualan makanan yang disiapkan?
Dalam konteks ini, penting untuk memahami akad penyerahan donasi, tugas sukarelawan dalam program berbagi makanan, dan muamalah yang dilakukan oleh para sukarelawan.
Akad Penyerahan Donasi Penyerahan barang atau dana kepada pihak lain tanpa harapan kembalinya termasuk jenis sedekah. Jika penyerahan ini dilakukan melalui perwakilan sebelum pihak pertama yang menyerahkan meninggal dunia, maka termasuk jenis akad wakalah. Akad wakalah muqayyadah terjadi ketika pihak pertama sudah menentukan pihak yang akan menerima barang.
Tugas Sukarelawan Berbagi Makanan Sebagai perwakilan donatur, para sukarelawan memiliki kewajiban untuk memastikan program berbagi makanan berjalan dengan baik. Tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari nifaq yang tidak disukai oleh syariat.
Bermuamalahnya Sukarelawan dengan Donasi yang Terkumpul Penyaluran donasi untuk program berbagi makanan harus dilakukan dengan tepat. Menyediakan makanan merupakan syarat penting untuk kesuksesan program tersebut. Oleh karena itu, panitia perlu melakukan akad muamalah seperti jual beli makanan atau menyewa tukang masak untuk memastikan tersedianya makanan yang siap dibagikan.
Apakah membebankan tugas penyediaan makanan kepada panitia yang juga memiliki bisnis warung makanan merupakan langkah yang tepat? Dalam perspektif fiqih Syafi’iyah, akad ganda seperti ini dapat dipecah menjadi detail-detail yang bisa dipisahkan. Penting untuk memastikan transparansi harga dan kualitas makanan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
Dengan demikian, menjaga keberlangsungan dan kualitas program berbagi makanan merupakan hal utama yang perlu diperhatikan oleh panitia. Semua langkah yang diambil harus mengutamakan kebaikan bersama dan menjaga prinsip-prinsip keadilan serta transparansi dalam pelaksanaannya.