Dalam dunia transaksi online, terdapat berbagai praktik yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan syariahnya. Salah satu contoh kasus yang sering muncul adalah praktik undian dalam jual beli handphone. Meskipun pembeli pasti mendapatkan handphone, namun tidak dapat memilih jenis handphone yang diinginkan karena harus melalui undian. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pembeli terkait kondisi handphone yang diterima dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.
Tak hanya itu, praktik jual beli dengan pola COD juga menimbulkan perdebatan. Dalam pola ini, penjual mengirim barang terlebih dahulu ke alamat pemesan sebelum pembayaran dilakukan. Hal ini dapat merugikan baik penjual maupun pembeli, terutama jika terjadi ketidakjelasan terkait pemesanan barang.
Dalam pandangan syariah, transaksi online seperti ini mengacu pada akad salam. Terdapat dua pandangan ulama terkait hukum akad salam. Mayoritas ulama melarangnya karena adanya spekulasi (gharar) di dalamnya, sementara jumhur ulama memperbolehkannya dengan syarat tertentu untuk menghindari dampak gharar. Mereka menganggap transaksi ini penting bagi masyarakat, namun harus dilakukan dengan strategi tertentu untuk mengeliminasi ketidakpastian.
Penting untuk memahami bahwa pendapat ulama yang memperbolehkan akad salam tidak berarti dapat menghilangkan sepenuhnya dampak gharar. Sehingga, diperlukan upaya untuk mereduksi dampak gharar tersebut dalam setiap transaksi.
Dalam kasus praktik undian handphone atau transaksi COD, gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar tidak terjadi multi-kerugian dalam satu transaksi, sesuai dengan prinsip syariah yang melarangnya.
Dengan demikian, praktik undian handphone dan transaksi COD perlu dievaluasi lebih lanjut dalam konteks akad salam dan prinsip-prinsip syariah yang mengatur ketidakpastian (gharar) dalam transaksi. Adanya upaya untuk menghindari kerugian (dlarar) bagi para pihak merupakan hal yang penting dalam menjalankan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.