Dalam dunia trading, leverage seringkali menjadi solusi bagi trader yang kekurangan dana untuk melakukan akuisisi aset. Namun, apa sebenarnya leverage itu?
Leverage dapat diartikan sebagai pinjaman dana segar dari pihak lain dalam konteks pasar berjangka. Dalam pandangan fikih, terdapat beberapa kemungkinan terkait dengan dana leverage:
- Leverage dari Akad Qardl (Utang):
- Barang yang dibeli sepenuhnya menjadi milik penerima utang.
- Dana yang diberikan merupakan harta utang yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengembalian lebih dari utang tunai dianggap sebagai riba qardli yang haram.
- Leverage dari Akad Syuf’ah:
- Melibatkan akuisisi barang yang tidak bisa dibagi.
- Pihak yang diajak membeli barang turut memiliki kepemilikan bersama terhadap barang tersebut.
- Leverage dalam Bentuk Akad Syirkah:
- Persekutuan modal dilakukan secara bersama-sama tanpa pemisahan kepemilikan.
- Kesepakatan usaha bersama dengan pembagian keuntungan bersama.
Dengan memahami berbagai jenis leverage ini, kita dapat mengetahui konsekuensi hukumnya dalam konteks fiqih muamalah. Setiap jenis leverage memiliki implikasi yang berbeda sesuai dengan akad yang mendasarinya.
Dalam praktik leverage, penting untuk memperhatikan jenis akad yang digunakan agar sesuai dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah yang berlaku. Dengan demikian, transaksi leverage dapat dilakukan dengan penuh keyakinan sesuai dengan nilai dan prinsip yang diyakini.