Dalam ajaran Islam, praktik jual beli diatur dengan ketat untuk memastikan keadilan dan keberkahan dalam transaksi. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam jual beli adalah kejelasan mengenai barang yang diperdagangkan serta harga yang disepakati.
Islam menekankan pentingnya keadilan dan kepastian dalam setiap transaksi jual beli. Hal ini termasuk dalam konteks praktik jual beli online yang semakin populer saat ini, seperti jual beli salam dan mystery box di berbagai marketplace.
Mystery box, yang dapat ditemui di berbagai platform online, seringkali mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan jahalah (ketidaktahuan). Dalam praktik ini, pembeli memesan kotak misterius yang berisi barang dengan harga tertentu. Namun, isi sebenarnya dari kotak tersebut tidak diketahui oleh pembeli hingga kotak tersebut dibuka.
Praktik jual beli seperti ini secara tegas dinyatakan sebagai haram dalam syariat Islam. Hal ini karena adanya potensi kerugian bagi pembeli akibat ketidakpastian dan spekulasi yang melekat pada praktik semacam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melarang aktivitas jual beli spekulatif, menegaskan larangan terhadap gharar.
Sebagai umat Muslim, penting untuk menjauhi praktik jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah. Dengan mematuhi ajaran agama dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, diharapkan kita dapat terhindar dari rezeki yang haram dan mendapatkan keberkahan dalam segala aspek kehidupan.
Dengan menjaga kejelasan, keadilan, dan keberkahan dalam setiap transaksi jual beli, kita dapat meraih keberkahan dari Allah subhanahu wata’ala serta terhindar dari risiko yang merugikan. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk yang benar dalam setiap langkah hidup kita.