Dalam dunia perdagangan online, terdapat platform yang menjadi perbincangan menarik, yaitu Olymp Trade. Namun, apakah berdagang di Olymp Trade sesuai dengan hukum Islam dan legalitasnya di Indonesia?
Dari sudut pandang fiqih transaksional, penting untuk mempertimbangkan sifat amanah dalam setiap transaksi. Islam sangat menghargai sikap amanah ini karena penyerahan harta kepada orang lain merupakan akad berbasis amanah. Jika terjadi indikasi ketidakamanahan yang disebabkan oleh kecurangan, penting untuk memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Legalitas Olymp Trade di Indonesia tergantung pada dua pihak, yaitu OJK dan Bappebti. OJK mengawasi kegiatan investasi yang melibatkan pengumpulan dana masyarakat, sedangkan Bappebti menjamin proses transaksi di pasar modal berjalan adil. Pada tahun 2019, Bappebti bahkan melakukan pemblokiran terhadap beberapa domain entitas ilegal termasuk milik Olymp Trade.
Dalam transaksi di Olymp Trade, emisi efek yang diperdagangkan dijamin oleh Inlustis, Ltd dan diawasi oleh International Financial Commission. Namun, karena legalitasnya belum diakui di beberapa negara termasuk Indonesia, serta pola pemasaran yang cenderung spekulatif, trading di Olymp Trade memiliki risiko tinggi.
Dari segi fiqih, pola trading yang mirip perjudian dan belum dijamin secara hukum menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, hukum trading di Olymp Trade dapat dikategorikan sebagai boleh namun makruh. Disarankan bagi para trader untuk lebih berhati-hati dan mencari saluran transaksi yang resmi demi keamanan dan kepastian hukum.
Dengan mempertimbangkan faktor saddu al-dzari’ah (antisipasi terhadap kemungkinan negatif), penting bagi para trader untuk waspada dan bijak dalam bertransaksi. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia perdagangan online, terutama melalui platform Olymp Trade.