Dalam ajaran Islam, pasar memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sejak zaman Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, pasar telah dianggap sebagai tempat yang harus dijaga dengan baik. Bahkan, Rasulullah sendiri memberikan perhatian yang besar terhadap pasar-pasar yang ada, bahkan sampai membangun pasar di Madinah.
Pasar bukan hanya sebagai tempat untuk bertransaksi secara ekonomi semata, namun juga dianggap sebagai tempat yang harus diatur dengan benar agar tercipta keadilan dalam setiap transaksi. Rasulullah melarang pematokan harga, monopoli, dan praktik-praktik tidak etis lainnya dalam pasar. Beliau menegaskan bahwa Allah lah yang menentukan harga di pasar, bukan manusia.
Imam al-Ghazali merangkum berbagai kebijakan Rasulullah terkait pasar dalam kitab Ihya Ulumiddin. Dalam kitab tersebut, disebutkan beberapa larangan dan distorsi yang sering terjadi dalam pasar. Salah satunya adalah larangan untuk berbohong dalam mencari keuntungan atau menyembunyikan cacat barang yang dijual.
Peran al-hisbah atau pengawasan pasar juga sangat ditekankan dalam Islam. Al-wali (petugas pasar) memiliki tugas untuk menjaga agar kegiatan ekonomi di pasar selalu berjalan sesuai dengan hukum, etika, sosial, dan ekonomi yang benar. Rasulullah sendiri sering turun langsung ke pasar untuk memastikan tidak ada transaksi yang melanggar aturan.
Dengan demikian, pasar dalam Islam bukan hanya sebagai tempat berdagang semata, namun juga sebagai arena untuk mengamalkan nilai-nilai keadilan, etika, dan kejujuran. Islam mengajarkan agar setiap transaksi ekonomi dilakukan dengan penuh kejujuran dan keadilan, sehingga tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera.