- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kerapatan Shaf dalam Shalat Berjamaah: Antara Sunnah dan Keutamaan

Google Search Widget

Forum daring Bahtsul Masail Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur, telah mengeluarkan pernyataan terkait pelaksanaan shalat Jumat di era tatanan normal baru, dengan salah satu fokusnya adalah kerapatan shaf dalam shalat berjamaah.

Pada Ahad, 7 Juni 2020, forum ini menegaskan pentingnya kerapatan shaf dalam shalat jamaah dan membahas apakah hal ini merupakan syarat sah shalat atau syarat untuk mendapatkan keutamaan dalam shalat berjamaah.

Forum ini menyoroti bahwa merapatkan barisan shaf (rashshus shufūf) dalam shalat berjamaah adalah tindakan yang diperintahkan, sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits, di antaranya riwayat Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i. Salah satu hadits dari riwayat Bukhari yang diutip adalah sebagai berikut:

“Para fuqahâ’ atau ahli fiqih memahami bahwa perintah dalam hadits tersebut adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Artinya tindakan merenggangkan shaf sebagai kebalikan dari upaya merapatkan shaf yang diperintahkan bukan keharaman, melainkan makruh. Status makruh pada masalah ini adalah makruh yang ringan, bukan yang berat.”

Fuqahā muta’akhkhirīn menyebut jenis makruh ini sebagai khilāful awlā, yaitu larangan yang tidak didasarkan pada dalil langsung tetapi dipahami dari perintah sunnah. Penegasan bahwa perintah merapatkan shaf adalah perintah sunnah terdapat dalam berbagai kitab, seperti Syarah AbI Dawud karya Badruddin Al-Aini, Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi, Hasyiyah Al-Aththar, dan Asnal Mathalib. Salah satu penjelasan dari Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi menyatakan:

“قوله (أقيموا صفوفكم) أمر بإقامة الصفوف وهو مأمور بإجماع الأمة وهو أمر ندب والمراد تسويتها والاعتدال فيها وتتميم الأول فالأول منها والتراص فيها وسيأتي بسط الكلام فيها حيث ذكرها مسلم ان شاء الله تعالى”

Dari diskusi tersebut, forum ini menyimpulkan bahwa kerapatan shaf bukanlah syarat sah shalat berjamaah, melainkan syarat untuk mendapatkan keutamaan dalam shalat berjamaah. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa kerapatan shaf hanya menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan shaf, seperti yang dijelaskan dalam I’anatut Thalibin, Hasyiyatul Qaliyubi, dan Hawasyis Syarwani wal Abbadi.

Forum Bahtsul Masail ini diselenggarakan sebagai respons terhadap aturan pemerintah agar masyarakat memperhatikan pola hidup bersih dan sehat guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Seiring dengan pembatasan kegiatan di luar rumah untuk mencegah kerumunan massa, tempat ibadah pun turut menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hasil musyawarah ini dirumuskan oleh KH Imam Nakha’i, KH Badrud Tamam, dan Ustadz Khairuddin Habziz. Kesepakatan ini kemudian ditashih oleh KH Afifuddin Muhajir, KH A Muhyiddin Khotib, dan Abdul Djalal.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

August 2

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?