- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Mencicipi dan Mengunyah Makanan saat Berpuasa

Google Search Widget

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam perut melalui tujuh lubang yang telah ditentukan, di antaranya adalah tenggorokan. Dalam konteks berpuasa, mulut dianggap sebagai bagian dari badan luar. Namun, dalam tata cara wudhu, mulut termasuk ke dalam kategori anggota badan dalam. Oleh karena itu, apabila seseorang yang sedang berpuasa memasukkan sesuatu ke mulutnya tetapi belum sampai ke tenggorokan, puasanya tidak batal.

Tenggorokan memiliki beberapa bagian yang penting. Dalam ilmu tajwid, terdapat bacaan idzhar ketika nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu dari enam huruf halq, yaitu huruf-huruf berbasis tenggorokan seperti hamzah, ha’, ha’, kha’, ‘ain, dan ghain. Setiap huruf tersebut memiliki posisi atau makhraj yang berbeda. Makhraj ha’ dan kha’ berada pada bagian tengah-tengah tenggorokan, dan yang dapat membatalkan puasa adalah ketika ada barang yang melewati makhraj ha’ di tenggorokan.

Mencicipi makanan tanpa menelannya tidak akan membatalkan puasa selama makanan tersebut belum sampai ke tengah-tengah tenggorokan. Namun, terdapat pertanyaan tentang mengunyah makanan untuk bayi. Mengunyah makanan bagi anak kecil yang masih membutuhkan bantuan dalam melumat makanan tidaklah dianggap makruh. Begitu pula saat seseorang mencicipi makanan saat memasak di bulan Ramadhan untuk mengetahui kelezatan masakan tersebut. Jika ada kebutuhan yang mendesak seperti ini, maka hukumnya tidak makruh.

Namun, terdapat risiko ketika seseorang mencicipi atau mengunyah makanan, yaitu kemungkinan sebagian makanan tertelan ke tenggorokan tanpa disengaja. Jika hal ini terjadi dan makanan tersebut sampai ke tenggorokan, maka puasa seseorang menjadi batal.

Dengan demikian, diperjelas bahwa mencicipi dan mengunyah makanan tanpa alasan yang jelas di saat berpuasa dianggap makruh. Namun, jika terdapat kebutuhan yang mendesak, maka hal tersebut tidak lagi dianggap makruh. Namun, tetaplah berhati-hati karena jika makanan sampai tertelan ke tenggorokan, maka puasa akan menjadi batal. Sebagai seorang yang sedang menjalankan ibadah puasa, penting untuk selalu berhati-hati dalam setiap tindakan, termasuk dalam hal-hal berisiko seperti menyantap atau mengunyah makanan. Jika memungkinkan, selalu cari alternatif tindakan lain yang lebih aman seperti menumbuk, meremas, atau cara lainnya. Semoga bermanfaat dan Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?