- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penyerahan Zakat: Pentingnya Niat dan Serah Terima

Google Search Widget

Zakat, sebagai ibadah yang penting dalam Islam, melibatkan penyerahan sebagian harta milik seseorang. Ada dua cara penyerahan zakat, yaitu melalui petugas amil zakat atau langsung kepada mustahiq. Dalam fiqih, penyerahan zakat ditandai dengan lafadh ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan), sering kali disertai dengan salam.

Salaman bukanlah syarat mutlak untuk sahnya penyerahan zakat. Ijab dan qabul digunakan untuk memperkuat akad penyerahan harta sehingga kepemilikan berpindah. Misalnya, dalam pernikahan, akad ijab dan qabul menandakan perpindahan tanggung jawab dari wali kepada suami. Begitu pula dalam transaksi jual beli, hibah, wakaf, dan zakat, akad ijab dan qabul menunjukkan peralihan kepemilikan barang.

Dalam konteks zakat, setelah ijab dan qabul dilakukan, hak kepemilikan zakat berpindah entah ke amil untuk disalurkan atau langsung ke mustahiq. Meskipun demikian, tidak ada ketentuan wajib ijab dan qabul dalam penyaluran zakat. Ijab dan qabul hanya diperlukan saat muzakki menyerahkan zakatnya melalui amil atau wakil.

Yang terpenting dalam zakat adalah niat saat menunaikan ibadah tersebut dan penyalurannya kepada salah satu dari delapan asnaf yang telah ditetapkan. Jika seseorang menyisihkan zakatnya dan menyerahkannya langsung kepada mustahiq, hal itu sudah termasuk zakat. Begitu pula jika seseorang menghitung zakatnya dan memberikannya kepada mustahiq, tindakan itu dianggap sebagai penyerahan zakat.

Para ulama membolehkan penyerahan zakat kepada orang yang tidak menyadari bahwa itu adalah zakat. Namun, jika ada petugas penyalur, penting untuk menegaskan niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta. Pada akhirnya, yang terpenting adalah penyerahan harta zakat kepada petugas zakat atau mustahiq dengan niat yang jelas, tanpa harus melibatkan salaman.

Dalam konteks ini, kitab Tharhu al-Tatsrib menegaskan bahwa dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat), yang utama adalah serah terima dan perpindahan kepemilikan. Oleh karena itu, salaman bukanlah syarat utama dalam penyerahan zakat. Yang esensial adalah niat dan serah terima harta kepada pihak yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, yang terpenting dalam penyerahan zakat adalah niat muzakki dalam menyisihkan harta sebagai zakat serta penyerahan yang jelas kepada petugas atau mustahiq tanpa harus melibatkan formalitas seperti salaman. Hal ini menggarisbawahi bahwa esensi dari zakat adalah niat dan serah terima yang dilakukan dengan ikhlas dan penuh keyakinan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?