Pandemi telah mengubah cara kita menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam beribadah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana aturan shalat Jumat dan beribadah di masjid saat terjadi wabah penyakit menular seperti COVID-19. Para ulama fiqih telah memberikan panduan yang penting untuk diikuti.
Dalam konteks wabah, para ulama telah menetapkan larangan bagi orang yang terkena penyakit menular untuk beribadah di masjid karena masjid merupakan tempat keramaian. Al-Qadli Iyadh menyampaikan bahwa orang yang terkena penyakit kusta atau sopak dilarang masuk ke masjid, termasuk dalam shalat Jumat, dan dilarang juga bercampur dengan orang lain.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit yang berbahaya. Namun, jika masjid dalam keadaan sepi, larangan tersebut tidak berlaku. Penderita penyakit menular diperbolehkan beraktivitas di masjid saat sepi, termasuk melakukan shalat Jumat atau shalat berjamaah asalkan dalam ruang isolasi yang tidak bercampur dengan orang lain.
Perlu diingat bahwa larangan tersebut berlaku untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit. Jika kondisi masih berpotensi membahayakan, larangan tetap berlaku hingga kondisi aman menurut ahli yang kompeten. Kesimpulannya, mereka yang terkena penyakit menular disarankan untuk tidak menghadiri pusat keramaian seperti masjid dan cukup melakukan shalat di rumah.
Bagi masyarakat sehat, shalat Jumat tetap wajib dilakukan kecuali jika ahli kesehatan memperingatkan adanya potensi penularan yang membahayakan. Sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad, isolasi wabah tetap menjadi prioritas. Jika shalat Jumat harus dihindari, shalat dhuhur tetap menjadi alternatif yang dianjurkan.
Semoga dengan mematuhi panduan dari para ulama dan ahli kesehatan, kita dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan masyarakat di tengah situasi wabah yang menantang.