- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Pertanggungan Risiko Kerugian dalam Fiqih: Tanggung Jawab Mubasyir dan Mutasabbib

Google Search Widget

Dalam hukum Islam, terdapat konsep pertanggungjawaban terhadap risiko kerugian yang harus dipahami. Ada dua pihak yang selalu dihadapkan pada kewajiban atau tidaknya bertanggung jawab terhadap kerugian, yaitu pihak langsung (mubasyir) dan pihak tidak langsung (mutasabbib).

Pada beberapa kondisi, pihak penyebab tidak langsung kerugian menjadi yang bertanggung jawab terhadap risiko kerugian tanpa harus memprioritaskan penyebab langsung. Hal ini disebabkan oleh berbagai pertimbangan mengenai asal-muasal timbulnya kerugian tersebut.

Dalam menentukan besarnya pertanggungan risiko kerugian yang harus dibayarkan, harus disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Sebagai contoh, dalam kasus seseorang yang memukul hewan yang ditunggangi orang lain sehingga menimbulkan kerugian, maka yang wajib bertanggung jawab adalah pihak pemukul, bukan penunggang hewan tersebut.

Dalam kasus lain, seperti mengundang hewan unggas milik tetangga sehingga menimbulkan kerugian, pihak yang mengundang hewan tersebutlah yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut meskipun tidak memiliki hubungan langsung dengan hewan tersebut.

Hukum pertanggungan risiko kerugian dalam fiqih selalu terkait dengan pihak yang melampaui batas kewajaran. Jika seseorang sudah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan kerugian, maka ia harus bertanggung jawab atas risiko kerugian tersebut.

Dalam konteks efek berantai dari kerugian yang ditimbulkan, ketika kerugian terjadi akibat tindakan di luar batas kewajaran dengan efek yang terjadi secara segera, maka pelaku tersebut wajib menanggung segala risiko kerugian. Namun, jika terdapat jeda waktu yang cukup lama sehingga memungkinkan masuknya faktor lain yang menyebabkan kerugian, maka pihak pelaku tidak akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kaidah hukum pertanggungan risiko kerugian ini juga dapat diterapkan dalam kasus money game atau jenis kasus serupa lainnya. Jika seseorang mengetahui konsekuensi hukum negatif dari tindakannya namun tetap melakukannya, maka ia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Namun, jika seseorang tidak mengetahui bahwa tindakannya termasuk money game, maka risiko kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab inisiator money game tersebut.

Dengan demikian, pemahaman mengenai hukum pertanggungan risiko kerugian dalam fiqih sangat penting untuk memahami tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam berbagai situasi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?