Beberapa hari belakangan ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan sebuah kabar viral tentang sekolah di Solo yang mengeluarkan siswa karena mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman sekelasnya. Peristiwa ini menimbulkan beragam komentar, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyayangkan sanksi yang dijatuhkan oleh sekolah tersebut.
Merayakan ulang tahun merupakan momen untuk merayakan kelahiran seseorang, sering kali dengan mengadakan pesta kecil bersama keluarga dan teman-teman serta memberikan hadiah dan ucapan selamat. Namun, bagaimana pandangan Agama Islam terhadap perayaan hari ulang tahun?
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum merayakan hari ulang tahun. Sebagian ulama, seperti Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir, dan Lembaga Fatwa Palestina, menyatakan bahwa merayakan hari ulang tahun diperbolehkan asalkan tidak melibatkan hal-hal yang diharamkan seperti ikhtilath.
Mereka berpendapat bahwa merayakan hari ulang tahun adalah cara untuk mengingat nikmat kehidupan dan sebagai momen untuk mendoakan kebaikan bagi orang yang berulang tahun, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Isa dalam Al-Quran.
Di sisi lain, sebagian ulama lain, seperti Lembaga Fatwa Arab Saudi, mengharamkan perayaan hari ulang tahun dengan alasan menyerupai tradisi non-Islam seperti Yahudi dan Nasrani.
Dalam kesimpulannya, perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum perayaan hari ulang tahun memperlihatkan adanya keragaman dalam pandangan agama. Penting bagi kita untuk menghormati perbedaan pendapat ini dengan sikap toleransi dan kedewasaan.
Mengetahui perspektif agama Islam tentang perayaan hari ulang tahun dapat membantu kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai masalah ini.