- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penanganan Harta Benda yang Terbawa Banjir Menurut Perspektif Fiqih Syafi’i

Google Search Widget

Musim hujan seringkali membawa dampak banjir di beberapa daerah di Indonesia, menyebabkan kerugian dan bahaya bagi penduduk setempat. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah terbawanya harta benda oleh arus banjir. Dalam konteks ini, harta yang terbawa banjir dihukumi sebagai barang yang hilang menurut pandangan para Ulama Syafi’i.

Perbedaan perlakuan antara harta benda yang terbawa banjir dengan barang temuan terletak pada istilah fiqih yang digunakan. Harta temuan disebut sebagai luqatah, sementara harta yang hilang disebut sebagai mâl dlâ’i’.

Bagi orang yang menemukan barang temuan, diwajibkan untuk mengumumkan temuannya di tempat umum seperti masjid atau pasar selama satu tahun Hijriah. Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, penemu berhak untuk memanfaatkan barang tersebut. Namun, jika kemudian muncul pemilik yang mengakuinya, penemu harus mengganti rugi.

Sedangkan untuk barang yang hilang seperti harta benda terbawa banjir, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Jika pemilik diketahui, barang harus dikembalikan ke pemiliknya. Namun, jika pemilik tidak diketahui, barang harus diserahkan ke kas negara sebagai pendapatan nonpajak.

Pandangan Ulama Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab al-Iqna’ li Alfadzi Abi Syuja dan Hasyiyah Al-Jamal ala Syarhi Al-Minhaj memberikan panduan tentang hukum harta benda yang terbawa banjir. Harta yang terbawa banjir tidak dianggap sebagai barang temuan, melainkan sebagai barang yang hilang. Jika pemilik tidak mencarinya, penemu berhak memiliki harta tersebut; namun jika pemiliknya masih mencarinya, harus diserahkan kepada pemiliknya atau ke kas negara jika pemilik tidak diketahui.

Dengan demikian, penanganan harta benda yang terbawa banjir memiliki aturan tertentu sesuai dengan pandangan fiqih Syafi’i. Perlakuan terhadap harta tersebut harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan agar dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 1

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?