Sebagai umat Muslim, kita sering mendengar tentang keutamaan shalat berjamaah, terutama jika dilakukan di masjid. Namun, di antara ribuan masjid di dunia, ada tiga masjid yang dianggap paling utama: Masjid Nabawi, Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.
Keutamaan tiga masjid tersebut tidak diragukan lagi. Rasulullah Muhammad ﷺ pernah bersabda bahwa perjalanan jauh seharusnya diarahkan ke tiga masjid tersebut, yaitu Masjid Nabawi, Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.
Dalam hadits-hadits yang tercatat, disebutkan bahwa shalat di Masjid Nabawi lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid al-Haram. Begitu pula dengan keutamaan shalat di Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsha.
Namun, muncul permasalahan terkait nazar yang berkaitan dengan tiga masjid tersebut. Dalam salah satu hadits di kitab Sunan at-Tirmizi, diceritakan tentang seseorang yang bernazar untuk shalat di Baitul Maqdis setelah penaklukan Makkah. Rasulullah ﷺ kemudian menyarankannya untuk tetap shalat di Masjid al-Haram.
Dari penjelasan ulama dalam kitab-kitab hadits dan fikih, disimpulkan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan suatu ketaatan di suatu tempat, namun tempat tersebut tidak seutama tempat ia bernazar, maka tidak wajib baginya memenuhi nazar tersebut di tempat tersebut. Cukup melaksanakannya di tempat di mana ia mengucapkan nazar.
Analogi kasus ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu di suatu tempat namun saat mengucapkan nazar berada di tempat lain, maka hukumnya tidak wajib memenuhi nazar tersebut di tempat yang dinazarkannya.
Dari penjelasan ulama dan hadits yang ada, dapat disimpulkan bahwa semua masjid memiliki kedudukan yang sama kecuali tiga masjid utama: Masjid al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsha. Jika seseorang bernazar terkait tempat ibadah, ia dapat melaksanakan nazar tersebut di mana pun karena inti dari ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman lebih tentang persoalan nazar yang berkaitan dengan keutamaan tempat ibadah.