Pertanggungjawaban dalam hukum sering kali menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama ketika ada kerugian yang timbul akibat peristiwa yang tidak bisa dikendalikan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah pihak yang tidak sengaja menjadi penyebab kerugian tersebut wajib melakukan ganti rugi?
Dalam konteks ini, terdapat sebuah prinsip hukum Islam yang menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa, yaitu: “Sesuatu yang tidak mungkin dijaga/dikendalikan, maka tidak ada tanggung jawab ganti rugi terhadapnya.” Prinsip ini mengindikasikan bahwa jika suatu peristiwa terjadi tanpa bisa dihindari atau dikontrol, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan ganti rugi.
Sebagai contoh, jika seseorang secara tidak sengaja membakar sampah di jalan, namun kemudian angin puting beliung datang dan menyebabkan kebakaran hebat, apakah orang tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi? Menurut prinsip di atas, karena angin puting beliung tidak bisa dicegah, maka orang tersebut tidak wajib melakukan ganti rugi.
Hal yang sama juga berlaku pada contoh lain seperti kasus orang yang menaruh batu di tepi jalan dan kemudian terjadi banjir yang mengakibatkan kerusakan pada rumah seseorang. Kondisi banjir yang tidak bisa dihindari menjadikan tindakan penaruh batu tersebut tidak dapat dimintai ganti rugi.
Prinsip ini juga dapat diterapkan dalam kasus hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri yang kemudian meninggal dunia setelah hukuman dilaksanakan. Dalam hal ini, hakim yang menjatuhkan hukuman tersebut tidak wajib melakukan ganti rugi karena kematian pencuri setelah hukuman tidak bisa diprediksi.
Namun demikian, prinsip ini tidak berlaku dalam kasus malapraktik medis di mana seorang dokter tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan mengakibatkan kerugian pada pasien. Dalam konteks ini, dokter tetap bertanggung jawab karena kelalaian yang dapat dicegah.
Dengan demikian, dalam kasus kerugian akibat peristiwa yang melibatkan unsur yang tidak bisa dikendalikan, penting untuk mempertimbangkan prinsip bahwa tanggung jawab ganti rugi hanya berlaku jika peristiwa tersebut dapat dijaga atau dikendalikan. Tanpa adanya kemungkinan untuk mengendalikan situasi tersebut, pertanggungjawaban atas kerugian tidak berlaku.