Wakaf merupakan praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya untuk kepentingan yang diperbolehkan syariat. Para ahli fiqih sepakat bahwa wakaf adalah ibadah yang dianjurkan. Sebelum disepakati secara konsensus, banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf.
Menurut firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 92, menyatakan pentingnya menafkahkan sebagian harta yang dicintai sebagai bagian dari kebajikan. Hal ini diamini oleh Nabi Muhammad SAW yang mengapresiasi perbuatan sahabat Abu Thalhah yang mewakafkan kebunnya.
Hadits Nabi juga menyebutkan bahwa amal seseorang terputus saat meninggal kecuali tiga hal, salah satunya adalah sedekah jariyah yang mengalir manfaatnya. Anak saleh yang mendoakan orang tua juga termasuk dalam kategori ini.
Wakaf memiliki keistimewaan karena pahalanya terus mengalir kepada pewakaf seiring dengan keberlangsungan pemanfaatan benda wakaf tersebut oleh penerima manfaat. Berbeda dengan hibah biasa, wakaf tidak boleh dijual atau dihibahkan dan kepemilikannya kembali kepada Allah.
Sejarah menunjukkan betapa populer dan trendnya wakaf di kalangan sahabat. Bahkan, Imam al-Syafi’i mencatat bahwa 80 sahabat Anshar bersedekah wakaf. Sahabat Umar juga menjadi contoh dengan melakukan wakaf pertama atas sebidang tanah Khaibar.
Dalam Islam, wakaf dianggap sebagai investasi pahala yang sangat bernilai di akhirat. Anjuran berwakaf dan keutamaannya merupakan cara untuk memperoleh kebaikan abadi serta berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik.