Dalam pandangan Islam, hubungan antara suami dan istri memiliki landasan yang kuat dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan rumah tangga. Prinsip utamanya adalah tidak saling menyakiti atau melukai satu sama lain. Setiap tindakan yang menyebabkan luka pada pasangan dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip ini.
Syariat menegaskan bahwa setiap tindakan yang melampaui batas dan merugikan orang lain selalu akan mendapat kecaman. Misalnya, dalam konteks bekerja, jika dilakukan dengan tujuan bermegah-megahan, tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip syariat. Sebaliknya, jika bekerja dilakukan untuk mencari nafkah dengan tujuan membangun kehidupan akhirat, maka tindakan itu sesuai dengan ajaran agama.
Dalam kehidupan sehari-hari, relasi antara suami dan istri bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang damai, penuh cinta, dan kasih sayang. Namun, jika salah satu pihak merasa tersakiti, hal ini bisa disebabkan oleh pelanggaran hak atas dirinya. Ada berbagai faktor yang dapat menjadi penyebab rasa sakit dalam hubungan tersebut.
Dalam konteks ini, syariat menetapkan sanksi atas tindakan yang merugikan pasangan. Ada jenis-jenis sanksi yang dapat diberlakukan, seperti hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu yang melibatkan kekerasan yang mengancam nyawa pasangan. Selain itu, ada juga hukuman penjara, qishash (balasan setimpal), dan ta’zir (hukuman penjara yang tidak diatur secara spesifik dalam syariat) yang dapat diberlakukan sesuai dengan kasusnya.
Penting untuk dipahami bahwa hukuman-hukuman tersebut bertujuan untuk menjaga kesejahteraan semua pihak tanpa melanggar hak individu masing-masing dalam pandangan syariat. Setiap tindakan harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan agar tidak melampaui prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penting bagi setiap pasangan suami-istri untuk memahami dan menghormati prinsip-prinsip syariat dalam menjalani hubungan mereka. Kedamaian, cinta, dan kasih sayang akan terwujud dengan baik jika hubungan dibangun atas dasar kepatuhan terhadap ajaran agama.
Dengan demikianlah, relasi suami-istri dalam perspektif syariah memegang peranan penting dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan berkah bagi kedua belah pihak.