Memuliakan orang tua merupakan salah satu nilai luhur yang sangat ditekankan dalam ajaran agama Islam. Al-Qur’an secara tegas menegaskan pentingnya berbuat baik pada kedua orang tua. Dalam surat al-Isra’: 23, disebutkan bahwa kita harus bersikap baik pada kedua orang tua tanpa mengucapkan kata kasar atau membentak mereka.
Salah satu bentuk penghormatan kepada orang tua adalah dengan memenuhi kebutuhan mereka, termasuk dalam hal finansial. Namun, bagaimana jika orang tua justru berutang pada anak mereka? Apakah utang tersebut harus dibayar, mengingat uang itu sebenarnya milik anak itu sendiri?
Para ulama mengkategorikan utang orang tua kepada anak seperti utang kepada orang lain. Artinya, orang tua bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut, dan anak memiliki hak untuk menagihnya (kecuali menurut mazhab Hanbali).
Meskipun demikian, utang orang tua pada anak memiliki kekhususan tersendiri dalam hal sanksi yang dapat diberikan oleh anak kepada orang tua. Dalam fiqih, sanksi tersebut disebut habsu (menahan/memenjarakan), namun syariat tidak membenarkan anak memberikan hukuman kepada orang tua.
Ketika membahas utang orang tua pada anak, penting untuk memperhatikan apakah akad utang tersebut dilakukan sesuai syariat. Jika tidak ada penegasan mengenai transaksi utang antara orang tua dan anak, perlu ada klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, perlu mempertimbangkan kondisi keuangan orang tua. Jika orang tua tidak mampu, uang yang diberikan oleh anak seharusnya dianggap sebagai nafaqah (nafkah) bukan utang. Anak diwajibkan untuk menafkahi orang tuanya jika sang anak mampu dan orang tua tidak memiliki cukup harta.
Dengan demikian, utang orang tua pada anak seharusnya diperlakukan serupa dengan utang pada orang lain. Meskipun demikian, nilai-nilai kekeluargaan dan budaya keluarga juga harus dipertimbangkan. Menghormati kedua orang tua merupakan hal yang sangat penting, karena mereka telah berjuang untuk membesarkan dan mendidik anak-anak dengan penuh kasih.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa hasil kerja anak harus dimanfaatkan untuk kebaikan orang tua. Dengan demikian, penghormatan dan kewajiban menafkahi orang tua adalah bagian penting dalam ajaran Islam.