- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Prinsip Ta’zir dan Toleransi dalam Hukum Islam

Google Search Widget

Dalam hukum Islam, denda (ta’zir) merupakan salah satu sanksi ekonomi yang diberlakukan terhadap individu atau organisasi yang melanggar aturan dengan tujuan mendidik dan mencegah kerugian bagi orang lain. Berbeda dengan had atau diyat yang telah ditentukan besarnya oleh syariah, ta’zir tidak memiliki ketentuan yang jelas namun disarankan untuk dilaksanakan. Dalam Al-Qur’an, ta’zir juga diinterpretasikan sebagai upaya mengagungkan Allah dan menolong-Nya.

Penerapan ta’zir harus memperhatikan kemaslahatan dan tidak boleh melebihi batas had atau diyat yang telah ditetapkan. Prinsip ini sejalan dengan hadits yang mengingatkan agar sanksi tidak melebihi 10 cambukan. Ta’zir bertujuan untuk membuat pelaku merasa jera dan tobat, sehingga perbuatan yang merugikan orang lain tidak terulang.

Dalam hukum Islam, terdapat perbedaan antara jarîmah ta’zir dan jarîmah hudud. Jarîmah ta’zir dikenakan tanpa ketentuan hukuman yang jelas, sementara jarîmah hudud memiliki ketetapan hukuman sesuai syariat. Toleransi juga menjadi prinsip dalam penerapan ta’zir, di mana sanksi diberikan sesuai dengan keadilan tanpa memberatkan namun juga tidak menganggap remeh.

Contoh penerapan ta’zir adalah dalam kasus penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu atau praktik rentenir yang merugikan peminjam. Dalam kedua kasus ini, ta’zir dapat diterapkan untuk menegakkan keadilan dan mencegah perbuatan zalim. Namun, hingga sejauh mana ta’zir dapat dilaksanakan menjadi kewenangan ijtihad dari pemangku kekuasaan.

Penerapan ta’zir dalam hukum Islam adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Namun, penting untuk memahami prinsip-prinsipnya serta menjalankannya dengan penuh kebijaksanaan sesuai dengan ajaran Agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?