- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menggali Kekuatan Klaim dalam Fiqih Muamalah

Google Search Widget

Dalam pandangan Fiqih Muamalah, ketika melakukan transaksi jual beli, penting untuk memperhatikan kondisi barang yang akan dibeli. Salah satu syarat penting dalam jual beli adalah mengetahui produk yang akan dibeli. Ada dua cara untuk memperoleh pengetahuan tersebut, yaitu melalui peninjauan langsung dan tidak langsung. Prinsip dasar dalam memperoleh pengetahuan adalah melalui pengamatan langsung dengan mata kepala sendiri. Setelah melihat barang secara langsung, konsumen memiliki opsi untuk melanjutkan transaksi atau tidak, baik melalui opsi majelis atau opsi syarat.

Namun, bagaimana jika pengetahuan tentang barang diperoleh secara tidak langsung? Menurut Al-Zuhaili, jika seseorang tidak melihat barang secara langsung namun mendapatkan informasi dari orang lain yang melihatnya, maka konsumen tidak memiliki opsi untuk membatalkan transaksi berdasarkan ketidaksesuaian informasi dengan produk. Hal ini karena hukum mengikut sama dengan hukum asal, seolah-olah konsumen telah melihat barang tersebut sendiri.

Informasi tidak langsung bisa diperoleh melalui berbagai cara, seperti informasi dari wakil atau dari iklan. Meskipun demikian, sistem opsi tetap berlaku setelah transaksi terjadi, meskipun dalam skala yang lebih terbatas. Selain opsi yang sudah disebutkan, konsumen juga memiliki opsi ‘aib, yaitu opsi untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli memiliki cacat.

Tentu saja, pengetahuan tentang barang yang diperoleh secara tidak langsung tidak akan seakurat pengetahuan yang didapatkan melalui pengamatan langsung. Kualitas informasi sangat memengaruhi pengetahuan tentang produk tersebut, sehingga tingkat kepastian pengetahuan tersebut berkisar antara 0-99%.

Berdasarkan tingkat keakuratan informasi tentang barang tersebut, konsumen kemudian dapat menentukan apakah akan mengajukan komplain terhadap produk tersebut. Komplain bisa berujung pada pembatalan transaksi jika terdapat ketidaksesuaian antara informasi dengan produk, atau berujung pada perdamaian jika konsumen merasa puas dengan hasilnya.

Selain itu, artikel juga membahas pandangan terkait hukum bunga bank dalam konteks produk perbankan seperti tabungan dan investasi. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, namun prinsip utama dalam investasi adalah menanam modal yang kemudian diperuntukkan untuk kegiatan usaha. Dana nasabah dalam investasi dijamin keamanannya oleh bank dan mengikuti hukum asal investasi, yaitu menerima bagi hasil.

Dengan demikian, artikel ini mengajak pembaca untuk lebih memahami konsep kekuatan klaim dalam Fiqih Muamalah serta pandangan terkait hukum bunga bank dalam konteks produk perbankan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?