Syariat Islam telah memberikan penjelasan yang jelas terkait halal-haramnya makanan, termasuk daging. Ayat Al-Qur’an menjelaskan larangan mengonsumsi daging bangkai, darah, dan daging babi. Namun, bagaimana dengan mengonsumsi daging mentah seperti yang sering ada dalam masakan Jepang?
Mengonsumsi daging mentah diperbolehkan selama daging tersebut bukan dari hewan yang diharamkan dan tidak mengandung najis seperti darah. Meskipun diperbolehkan, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai makruh atau tidaknya mengonsumsi daging mentah. Beberapa menyebutkan sebagai hal yang dimakruhkan, namun ada juga yang menyatakan bahwa hukumnya hanya sebatas mubah.
Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa mengonsumsi daging mentah tidak membahayakan kesehatan. Jika seseorang yakin bahwa mengonsumsi daging mentah akan berdampak buruk pada kesehatannya, maka hal tersebut sebaiknya dihindari. Prinsip “bahaya harus dihilangkan” menjadi pertimbangan penting dalam hal ini.
Selain itu, penting juga untuk memeriksa kehalalan daging yang dikonsumsi, yakni apakah daging tersebut disembelih secara syar’i oleh Muslim atau ahli kitab. Jika asal-usul daging tidak jelas, sebaiknya dihindari karena termasuk makanan syubhat.
Dengan demikian, mengonsumsi daging mentah diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Memastikan kehalalan dan kebersihan daging sangat penting agar terhindar dari masalah yang dapat meragukan kehalalan konsumsi makanan.