Ziarah kubur merupakan tindakan yang mengalami perubahan dalam ajaran Islam. Pada awal penyebaran Islam, Rasulullah awalnya melarang praktik ziarah kubur, namun kemudian larangan tersebut dicabut dan diizinkan.
Rasulullah dalam sebuah hadits menyatakan perubahan ini, beliau menyampaikan, “Dulu saya melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang lakukanlah ziarah tersebut” (HR. Muslim).
Tidak hanya memperbolehkan, Rasulullah juga menjelaskan manfaat dari ziarah kubur dalam hadits lainnya. Beliau menjelaskan bahwa ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan mengingatkan untuk tidak berkata buruk saat berziarah (HR. Hakim).
Rasulullah sendiri juga melaksanakan ziarah kubur setelah menerima perintah dari Allah untuk berziarah ke kuburan Ahli Baqi’. Beliau biasa melakukan ziarah tersebut saat menginap di rumah Aisyah radliyallahu ‘anha.
Dari berbagai dalil dalam hadits, jelas terlihat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bahkan dianjurkan (sunnah) dalam Islam. Anjuran ini bersifat umum, baik untuk ziarah kubur orang-orang shalih maupun umum.
Legalitas ziarah kubur juga telah disepakati oleh seluruh mazhab dalam Islam. Hal ini menunjukkan pentingnya dan keberkahan yang terkandung dalam praktek ziarah kubur.
Dengan demikian, ziarah kubur merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan. Saat melakukan ziarah kubur, penting untuk menjaga adab-adab yang benar agar mendapat pahala dan manfaat yang diharapkan.