Bagi penduduk kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota lainnya, kemacetan lalu lintas telah menjadi musuh umum yang kerap mengganggu aktivitas sehari-hari. Dalam konteks ini, para pengguna sepeda motor terutama merasakan dampak negatif dari udara kotor dan suhu panas yang dapat berdampak buruk pada kesehatan paru-paru dan sistem pernapasan. Namun, tidak hanya pengguna sepeda motor, pengemudi mobil pun turut merasakan kejenuhan dan waktu yang terbuang sia-sia akibat kemacetan.
Dalam menghadapi situasi tersebut, seseorang yang terjebak di tengah kemacetan diharapkan untuk menemukan solusi yang tepat. Salah satu alternatif yang dapat dipilih adalah dengan menjamak sembahyang sesuai dengan ketentuan fikih. Menurut ajaran agama, jamak sembahyang seperti menggabungkan waktu Zuhur dengan Ashar, serta Magrib dengan Isya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Pendapat yang membolehkan jamak sembahyang bagi orang yang sedang dalam perjalanan singkat atau bahkan tidak merasa sakit telah dijelaskan dalam berbagai literatur fikih. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan jamak sembahyang di Madinah tanpa alasan berat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah, termasuk sembahyang, untuk mengakomodasi kondisi-kondisi tertentu seperti kemacetan lalu lintas.
Tidak hanya itu, ulama-ulama dari berbagai mazhab juga memperbolehkan jamak sembahyang tanpa harus dalam kondisi sakit atau sedang dalam perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, terdapat pemahaman yang luas dan toleransi dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi individu.
Dengan demikian, menjamak sembahyang saat terjebak dalam kemacetan lalu lintas bukan hanya sekadar alternatif solusi praktis, namun juga didukung oleh landasan fikih yang kuat. Dalam konteks kehidupan modern yang penuh dengan tantangan mobilitas, pemahaman dan penerapan ajaran agama yang fleksibel dapat membantu umat Muslim untuk tetap menjalankan ibadah dengan konsisten tanpa harus terbebani oleh kondisi eksternal seperti kemacetan.