Kelelawar, mamalia unik yang mampu terbang, menyimpan sejumlah perbedaan istilah dalam bahasa Arab, seperti khuffâsy, wathwâth, dan khuththâf. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan untuk membunuh kelelawar berdasarkan hadits yang menyebutkan peran kelelawar dalam mencegah terbakarnya Baitul Maqdis.
Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa larangan membunuh suatu hewan juga berarti melarang mengonsumsinya. Hal ini berlaku untuk kelelawar, yang secara tegas dinyatakan haram baik untuk dibunuh maupun dimakan. Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman mengonsumsi kelelawar, baik di tanah suci maupun di luar tanah suci.
Selain itu, dalam pandangan ulama Syafi’iyyah, membunuh hewan yang haram dimakan di tanah suci atau oleh orang yang sedang berihram dapat berdampak pada denda. Namun, kelelawar memiliki perlakuan khusus di mana meskipun haram untuk dimakan, bagi yang membunuhnya saat dalam keadaan ihram akan dikenai denda.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam, hukum membunuh dan mengonsumsi kelelawar adalah haram. Larangan ini berlaku bagi semua individu, baik yang sedang dalam keadaan ihram maupun tidak.